Harianlampung.id – Pesisir Barat.
Terkait banyaknya masalah pelanggaran hukum terutama bidang tindak pidana korupsi, yang sudah jelas- jelas adanya proyek infrastruktur yang mangkrak dan sudah ditangani oleh aparat penegak hukum yaitu Cabang Kejaksaan Negeri Kab. Pesisir Barat maupun Kejaksaan Negeri Lampung Barat. Senin (22/04/2024).
Diantaranya kasus Talut penahan tebing way Ngison Lunik pekon Pahmungan, sumber dana APBD Kabupaten Pesisir Barat T.A 2022 yang telah di laporkan oleh JPKP surat no.025/DPD/JPKP/VIII/2022 yang surat disampaikan pada Kacabjari Krui nilai proyek Rp.1.342.765.830,- pelaksana CV. Pitu Mokhi dan pekerjaan penguatan Tebing Way Melesom pekon Bambang Kecamatan Lemong Kab. Pesisir Barat nilai Proyek Rp.2.555.443.202.
Pengerjaan nya tidak sesui RAB diduga sarat dengan korupsi pelaksana C.V. Royal Plus Lambar ini sesuai laporan JPKP ke Kejaksaan Negeri Lampung Barat surat No.008/DPD/JPKP/02/2023 dan telah ditangani /diproses tapi tidak tuntas alias mandeg.
Ini membuat kita bertanya tanya ada apakah gerangan sehingga tidak tuntas, masyarakat mempertanyakan hal itu apakah aparat penegak Hukum di Negeri ini masih ada yang bernyali.
A.Chalik ketua LSM 88 Mabes Polri menyoroti prihal kinerja aparat penegak hukum yang terkesan ragu dan tidak tegas dalam mengambil keputusan hukum, ujarnya.
Dia menambahkan seharusnya kasus kasus seperti ini bisa diselesaikan dengan segera. Mengingat kasus ini ditunggu khalayak ramai. Ini harus memberikan efek jera kepada para pelaku agar berhati-hati dengan uang negara,” tutupnya.
(**)