Harianlampung.id – Lampung Barat
Kasus dugaan tindakan asusila oknum perangkat Pekon Sumber Agung Kecamatan Suoh Kabupaten Lampung Barat, membuat geram dan malu masyarakat pekon, namun pelakunya belum diproses hukum.
Oknum Bendahara Pekon berinisial (M) yang semestinya memberikan contoh baik, malah melakukan perbuatan asusila, terhadap siswi sekolah menengah umum di kecamatan suoh, hingga keluarga harus menanggung malu dan terpaksa berhenti dari sekolah tempatnya menuntut ilmu.
Joko Purnomo peratin pekon Sumber Agung ketika ditemui team media Selasa 20 Agustus 2024, membenarkan apa yang telah dilakukan oleh bendahara pekon itu. Saya sangat menyesalkan perbuatan mantan Bendahara Pekon, yang telah mencoreng nama baik pekon kami, saya merasa sangat malu dan mengecam keras tindakan oknum tersebut, ujarnya.
Mantan bendahara pekon ini resmi mengundurkan diri beberapa hari yang lalu, Saya harus berhati hati dalam mengambil keputusan, jelas Peratin dua periode ini.
Terpisah tokoh masyarakat pekon Sumber Agung yang enggan disebut kan namanya ketika bercerita kepada team media mengatakan,” meminta kasus pelecehan seksual ini harus diproses hukum yang berlaku, apalagi pelaku sudah mempunyai anak istri, tentu ikut merasakan malu akibat perbuatannya. Apalagi korban ini terpaksa harus berhenti dari sekolah nya, masa depan nya sudah pasti hancur dan menanggung malu akibat perbuatan oknum Bendahara Pekon Sumber Agung ini. Saya berharap kepada aparat penegak hukum agar dapat menuntaskan kasus ini, agar ada efek jera dan menjadi pelajaran bagi yang lain untuk tidak melakukan perbuatan yang memalukan ini, tandasnya.
Dalam pasal 81 dan 82 Undang – Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana maksimal 15 tahun.
(**)