Masyarakat Sumber Agung Kecamatan Suoh, Menuntut Aparatur Penegak Hukum Mengadili Kasus Asusila Bendahara Pekon

Jumat, 16 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harianlampung.id – Lampung Barat

Kasus dugaan tindakan asusila oknum perangkat Pekon Sumber Agung Kecamatan Suoh Kabupaten Lampung Barat, membuat geram dan malu masyarakat pekon, namun pelakunya belum diproses hukum.

Oknum Bendahara Pekon berinisial (M) yang semestinya memberikan contoh baik, malah melakukan perbuatan asusila, terhadap siswi sekolah menengah umum di kecamatan suoh, hingga keluarga harus menanggung malu dan terpaksa berhenti dari sekolah tempatnya menuntut ilmu.

Joko Purnomo peratin pekon Sumber Agung ketika ditemui team media Selasa 20 Agustus 2024, membenarkan apa yang telah dilakukan oleh bendahara pekon itu. Saya sangat menyesalkan perbuatan mantan Bendahara Pekon, yang telah mencoreng nama baik pekon kami, saya merasa sangat malu dan mengecam keras tindakan oknum tersebut, ujarnya.

Mantan bendahara pekon ini resmi mengundurkan diri beberapa hari yang lalu, Saya harus berhati hati dalam mengambil keputusan, jelas Peratin dua periode ini.

Terpisah tokoh masyarakat pekon Sumber Agung yang enggan disebut kan namanya ketika bercerita kepada team media mengatakan,” meminta kasus pelecehan seksual ini harus diproses hukum yang berlaku, apalagi pelaku sudah mempunyai anak istri, tentu ikut merasakan malu akibat perbuatannya. Apalagi korban ini terpaksa harus berhenti dari sekolah nya, masa depan nya sudah pasti hancur dan menanggung malu akibat perbuatan oknum Bendahara Pekon Sumber Agung ini. Saya berharap kepada aparat penegak hukum agar dapat menuntaskan kasus ini, agar ada efek jera dan menjadi pelajaran bagi yang lain untuk tidak melakukan perbuatan yang memalukan ini, tandasnya.

Dalam pasal 81 dan 82 Undang – Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana maksimal 15 tahun.
(**)

Berita Terkait

Sat Samapta Polres Pesisir Barat, Laksanakan Patroli Rutin Guna Antisipasi Tindak Kejahatan
Direktur PT KBS Herman Kodri Lakukan Pencopotan Stiker KBS Yang Sudah Habis Masa Berlaku ny
Direktur PT.KBS Herman Kodri Melakukan Pengecekan Stiker Yang Berlogo KBS Terhadap Armada Batu Bara Yank Bermitra
Diduga Dana BOS SMPN 3 Way Tuba di Mark up Oknum Kepsek Way Tuba
Dugaan Menyalahgunakan UU ITE, Tiga Wartawan Melaporkan Tengku Wahyu yang Mengaku Pengacaran Bupati Lampung Barat ke Polda Lampung
Teuku Wahyu Oknum Mengaku Ngaku Sebagai Pengacara Di Lambar, Intimidasi 3 Wartawan Dengan Nada Keras
Pastikan Pawai Malam Takbir Idul Adha 1446 H, Berlangsung Aman, Polres Pesibar Lakukan Pengamanan
Respon Pemberitaan PKBM dan SDIT Al – Hidayah Milik Oknum Kades, IRBAN II Inspektorat Lampura Akan Berkordinasi Dengan IRBANSUS

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 15:21

Sat Samapta Polres Pesisir Barat, Laksanakan Patroli Rutin Guna Antisipasi Tindak Kejahatan

Selasa, 24 Juni 2025 - 20:33

Direktur PT KBS Herman Kodri Lakukan Pencopotan Stiker KBS Yang Sudah Habis Masa Berlaku ny

Minggu, 15 Juni 2025 - 16:13

Diduga Dana BOS SMPN 3 Way Tuba di Mark up Oknum Kepsek Way Tuba

Senin, 9 Juni 2025 - 22:57

Dugaan Menyalahgunakan UU ITE, Tiga Wartawan Melaporkan Tengku Wahyu yang Mengaku Pengacaran Bupati Lampung Barat ke Polda Lampung

Jumat, 6 Juni 2025 - 16:34

Teuku Wahyu Oknum Mengaku Ngaku Sebagai Pengacara Di Lambar, Intimidasi 3 Wartawan Dengan Nada Keras

Jumat, 6 Juni 2025 - 16:26

Pastikan Pawai Malam Takbir Idul Adha 1446 H, Berlangsung Aman, Polres Pesibar Lakukan Pengamanan

Kamis, 5 Juni 2025 - 21:33

Respon Pemberitaan PKBM dan SDIT Al – Hidayah Milik Oknum Kades, IRBAN II Inspektorat Lampura Akan Berkordinasi Dengan IRBANSUS

Kamis, 5 Juni 2025 - 16:57

Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Kapolres Pesibar dan Jajarannya, Lakukan Panen Jagung di Kecamatan Bengkunat

Berita Terbaru