HARIAN LAMPUNG, Laporan dugaan tindak Pidana Asusila yang tengah didalami Polres Lampung Tengah, kembali mendapat perhatian publik dan tanggapan masyarakat. Minggu, 22 Desember 2024
Hal ini seperti disampaikan oleh Robinson Nainggolan SH, Praktisi Hukum dari LBH TOPAN RI sekaligus kuasa hukum dari kliennya yang menjadi terlapor pada perkara ini.
Dikatakan oleh Robinson Nainggolan, bahwa sejatinya perkara ini terlalu prematur, tidak cukup unsur dan tidak layak untuk diperkarakan.
“Jika menurut kami, perkara dugaan Asusila yang menimpa klien kami itu terlalu dini, tidak cukup unsur apabila akan dilanjutkan prosesnya.” ujar Robinson
Robinson pun menegaskan bahwa hal ini bukanlah suatu hal yang memenuhi unsur untuk dijadikan acuan dalam pemrosesan perkara ini.
“Kami menelaah perkara ini tidaklah mencukupi unsur.
Alasannya bahwa apa yang terjafi antara kliennya dan pelapor adalah kisah asmara antara dua manusia dewasa. Dan apa yang telah dilakukan oleh keduanya adalah perbuatan suka sama suka tanpa adanya paksaan dari salah satu pihak.
Jika mengacu norma agama, memang benar keduanya telah melanggar norma agama dengan melakukan perbuatan yang dilarang Agama, tetapi jika mengacu kepada hukum pidana, itu bukanlah suatu pelanggaran hukum.” Terang Robinson
Robinson Nainggolan SH juga menegaskan bahwa, sudah sewajarnya pihak penegak hukum Polres Lampung Tengah agar berhati-hati dan lebih cermat dalam melakukan putusan saat gelar perkara nanti.
“Kami meminta Polres lampung Tengah agar lebih berhat-hati dan cermat saat gelar perkara nanti.
Kenapa demikian? karena kami menilai ini bakal jadi Preseden Buruk apabila Polres Lampung Tengah tetap memaksakan hal ini menjadi perkara hukum.” tandas Robin
Saat disinggung tentang mula perkara yang berawal dri gagalnya pernikahan antara terlapor dan Pelapor, Ketua TOPAN RI DPW Lampung ini pun mengaskan bahwa perkara menikah itu merupakan hak dari kliennya dan Pasangannya
“Tentang gagal nikahnya terlapor dan pelapor itu merupakan hak dari keduanya.
Keduanya merupakan manusia dewasa, warga negara yang berhak menentukan masa depannya masing-masing.
Tidak ada yang bisa dan berhak memaksakan orang lain untuk menikah, malah itulah perbuatan pidana jika sampai ada yang memaksakan orang lain untuk menikah.” Tegas Robinson.
Diujung Penyampaiannya Robinson Nainggolan SH pub meminta kepada Polres Lampung Tengah agar berlaku tegak lurus terhadap hukum dan berharap agar laporan yang dinilai prematur serta tam penuhi unsur inipun agar segera dihentikan.
“Harapan kami sebagai warga negara agar polres Lampung Tengah bisa mmberikan rasa aman, tentram dan ketenangan Bagi warga Masyrakat.
Terkait Hal ini, kami meminta kepada Polres Lampung Tengah agar lebih cermat dalam menentukan langkah kedepannya.” Pungkas Robin.
Sementara dari Polres Lampung Tengah hingga berita tayang, team media ini masih dalam upaya konfirmasi terkait lanjutan perihal laporan ini.
Diketahui, LBH TOPAN RI, saat ini tengah menangani suatu perkara dugaan tindak pidana Asusila, dimana kliannya (DK), dilaporkan telah melakukan tindak pidana asusila kepada TS (20) yang merupakan Pacar/Kekasih terlapor.
Perkara ini makin menyita perhatian publik karena keduanya yang sebelumnya merupakan pasangan kekasih harus beturusan satu satu lain karena saling lapor antar keduanya kepada pihak yang berwajib.
Selain menyita perhatian publik, tantangan bagi APH Polres Lampung Tengah untuk lebih cermat menghadapi perihal ini.
(Red)
Tim Redaksi