Robinson Nainggolan, SH: Perkara Asusila Klien Kami Ini Terlalu Prematur dan Tak Cukup Unsur

Minggu, 22 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIAN LAMPUNG, Laporan dugaan tindak Pidana Asusila yang tengah didalami Polres Lampung Tengah, kembali mendapat perhatian publik dan tanggapan masyarakat. Minggu, 22 Desember 2024

Hal ini seperti disampaikan oleh Robinson Nainggolan SH, Praktisi Hukum dari LBH TOPAN RI sekaligus kuasa hukum dari kliennya yang menjadi terlapor pada perkara ini.

Dikatakan oleh Robinson Nainggolan, bahwa sejatinya perkara ini terlalu prematur, tidak cukup unsur dan tidak layak untuk diperkarakan.

Jika menurut kami, perkara dugaan Asusila yang menimpa klien kami itu terlalu dini, tidak cukup unsur apabila akan dilanjutkan prosesnya.” ujar Robinson

Robinson pun menegaskan bahwa hal ini bukanlah suatu hal yang memenuhi unsur untuk dijadikan acuan dalam pemrosesan perkara ini.

Kami menelaah perkara ini tidaklah mencukupi unsur.

Alasannya bahwa apa yang terjafi antara kliennya dan pelapor adalah kisah asmara antara dua manusia dewasa. Dan apa yang telah dilakukan oleh keduanya adalah perbuatan suka sama suka tanpa adanya paksaan dari salah satu pihak.

Jika mengacu norma agama, memang benar keduanya telah melanggar norma agama dengan melakukan perbuatan yang dilarang Agama, tetapi jika mengacu kepada hukum pidana, itu bukanlah suatu pelanggaran hukum.” Terang Robinson

Robinson Nainggolan SH juga menegaskan bahwa, sudah sewajarnya pihak penegak hukum Polres Lampung Tengah agar berhati-hati dan lebih cermat dalam melakukan putusan saat gelar perkara nanti.

“Kami meminta Polres lampung Tengah agar lebih berhat-hati dan cermat saat gelar perkara nanti.

Kenapa demikian? karena kami menilai ini bakal jadi Preseden Buruk apabila Polres Lampung Tengah tetap memaksakan hal ini menjadi perkara hukum.” tandas Robin

Saat disinggung tentang mula perkara yang berawal dri gagalnya pernikahan antara terlapor dan Pelapor, Ketua TOPAN RI DPW Lampung ini pun mengaskan bahwa perkara menikah itu merupakan hak dari kliennya dan Pasangannya

Tentang gagal nikahnya terlapor dan pelapor itu merupakan hak dari keduanya.

Keduanya merupakan manusia dewasa, warga negara yang berhak menentukan masa depannya masing-masing.

Tidak ada yang bisa dan berhak memaksakan orang lain untuk menikah, malah itulah perbuatan pidana jika sampai ada yang memaksakan orang lain untuk menikah.” Tegas Robinson.

Diujung Penyampaiannya Robinson Nainggolan SH pub meminta kepada Polres Lampung Tengah agar berlaku tegak lurus terhadap hukum dan berharap agar laporan yang dinilai prematur serta tam penuhi unsur inipun agar segera dihentikan.

Harapan kami sebagai warga negara agar polres Lampung Tengah bisa mmberikan rasa aman, tentram dan ketenangan Bagi warga Masyrakat.

Terkait Hal ini, kami meminta kepada Polres Lampung Tengah agar lebih cermat dalam menentukan langkah kedepannya.” Pungkas Robin.

Sementara dari Polres Lampung Tengah hingga berita tayang, team media ini masih dalam upaya konfirmasi terkait lanjutan perihal laporan ini.

Diketahui, LBH TOPAN RI, saat ini tengah menangani suatu perkara dugaan tindak pidana Asusila, dimana kliannya (DK), dilaporkan telah melakukan tindak pidana asusila kepada TS (20) yang merupakan Pacar/Kekasih terlapor.

Perkara ini makin menyita perhatian publik karena keduanya yang sebelumnya merupakan pasangan kekasih harus beturusan satu satu lain karena saling lapor antar keduanya kepada pihak yang berwajib.

Selain menyita perhatian publik, tantangan bagi APH Polres Lampung Tengah untuk lebih cermat menghadapi perihal ini.

(Red)

Berita Terkait

Tindak Lanjuti Putusan Pengadilan, Ketua LHI Lampung Beri Apresiasi untuk Pemkab Tubaba
Dipicu Cemburu, Suami Aniaya istri hingga babak belur ditangkap polisi
Perkuat Komitmen Kesehatan, Inisiatif Lampung Sehat Gelar Audiensi Bersama Walikota Metro
Dua Pekon Baru Di Kabupaten Pringsewu Segera Ditetapkan
Meski Sempat Terhenti, Polres Metro Akhirnya Berhasil P21-Kan Perkara Dugaan Guru Cabul Asal Trimurjo
Sambut Kunjungan Warga di Rumah Dinas, Bupati Tubaba Siap Perjuangkan Hak M Nasir dan Keluarga
Tuntut Hak, M Nasir beserta Keluarga dan Kuasa Hukum Datangi Rumah Dinas Bupati TBB
Pengurus Dekranasda Kabupaten Pringsewu Periode 2025-2030 Dilantik

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 08:36

Tindak Lanjuti Putusan Pengadilan, Ketua LHI Lampung Beri Apresiasi untuk Pemkab Tubaba

Sabtu, 31 Mei 2025 - 10:32

Dipicu Cemburu, Suami Aniaya istri hingga babak belur ditangkap polisi

Selasa, 27 Mei 2025 - 19:58

Perkuat Komitmen Kesehatan, Inisiatif Lampung Sehat Gelar Audiensi Bersama Walikota Metro

Rabu, 14 Mei 2025 - 21:13

Dua Pekon Baru Di Kabupaten Pringsewu Segera Ditetapkan

Selasa, 13 Mei 2025 - 17:11

Meski Sempat Terhenti, Polres Metro Akhirnya Berhasil P21-Kan Perkara Dugaan Guru Cabul Asal Trimurjo

Senin, 28 April 2025 - 21:21

Sambut Kunjungan Warga di Rumah Dinas, Bupati Tubaba Siap Perjuangkan Hak M Nasir dan Keluarga

Senin, 28 April 2025 - 16:09

Tuntut Hak, M Nasir beserta Keluarga dan Kuasa Hukum Datangi Rumah Dinas Bupati TBB

Jumat, 25 April 2025 - 22:39

Pengurus Dekranasda Kabupaten Pringsewu Periode 2025-2030 Dilantik

Berita Terbaru

Uncategorized

Diduga Dana BOS SMPN 3 Way Tuba di Mark up Oknum Kepsek Way Tuba

Minggu, 15 Jun 2025 - 16:13