Pelaku YY Ancam Korban Dengan Pisau dan Rampas Gelang Emas, Berhasil di Bekuk Sat Reskrim Polres Pesisir Barat

Uncategorized127 Dilihat

Harianlampung.id – Pesisir Barat
Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan pelaku tindak pidana kasus pencurian dengan kekerasan di Pekon Bangun Negara Kec. Pesisir Selatan Kab. Pesisir Barat, Senin (25/03/24).

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra S.I.K.,M.H. dalam hal ini di wakilkan oleh Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat AKP Riki Nopriansyah, S.H.,M.H.,membenarkan bahwa Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Pesisir Barat yang dipimpin Kaurbinopsnal Sat Reskrim Ipda Samuel Juan Millennio, S.Tr.K berhasil mengamankan pelaku inisial YY (31) di kediamannya Pekon Bangun Negara Kec. Pesisir Selatan Kab. Pesisir Barat.

Kejadian tersebut terjadi Pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekira Pukul 05.30 wib di rumah korban ES (32) Pekon Bangun Negara Kec. Pesisir Selatan Kab. Pesisir Barat telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pelaku mengancam menggunakan pisau lalu merampas gelang emas milik korban seberat 20gram.

Penangkapan terjadi Pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira Pukul 14.00 wib , Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Pesisir Barat yang dipimpin oleh Kaurbinopsnal Sat Reskrim Ipda Samuel Juan Millennio, S.Tr.K mendapatkan Informasi tentang keberadaan Terduga Pelaku tersebut sedang berada di kediamannya Pekon Bangun Negara Kec. Pesisir Selatan Kab. Pesisir Barat.

Kemudian Sesampainya di lokasi tim berhasil mengamankan terduga pelaku YY setelah itu terduga pelaku di bawa menuju Kantor Sat Reskrim Polres Pesisir Barat untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dilakukan Pemeriksaan terhadap pelaku oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Pesisir Barat. Pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah mengancam korban menggunakan pisau lalu mengambil 1 (satu) buah Gelang Emas seberat 20 Gram dari pergelangan tangan Korban secara paksa.

Pelaku juga mengakui bahwa Barang Bukti berupa 1 (satu) Buah Gelang Emas hasil curian dan 1 (satu) Bilah Pisau yang digunakannya telah dibuang pada saat pelaku berlari meninggalkan Rumah Korban dikarenakan pada saat itu pelaku dikejar oleh warga setempat.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukum 9 Tahun penjara.
Sumberhumas
(Samsun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *