Harian Lampung.ID,=
Lampungtengah- Kasus Dugaan Jual-beli Tanah Wakaf Milik Yayasan Tanah Wakaf Kampung Payung Makmur, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, bannyak sekali kejanggalan yang dilakukan oleh pihak yang melaporkan pengarap tanah wakaf yayasan kampung setempat.

Pasalnya dalam proses panggilan penggarab yang dilaporkan pennyerobotan dan pengurus yayasan diduga mendapat tekanan dan intimidasi dari dari pihak pelapor.

“Saya dijemput paksa dan selalu ditelpon dengan nada keras sehingga saya dan keluarga saya ketakukan,”ujar Suparlan mantan ketua Yayasan wakaf Payungakmur, beberapa waktu lalu.

Halsenada juga diungkapkan oleh para penggarab wakaf, mereka juga mengaku mendapat ancaman serta intimidasi dari pihak pelapor.

“Anehnya kok yang manggil kami sebagai terlapor justru pihak pelapor itu sendiri. Apakah penerapan hukum polres Lampung tengah seperti ini,”ujar Kozen dan M.Elmi, berseloroh pada (25/8/2023).

Salah satu penggarab tanah wakaf, M. Elmi juga menceritakan, jika pernah dulu pihak penggarab melaporkan pihak yang melaporkannya dugaan pencurian singkong dan sawit serta pengerusakan di Polres Lampung Tengah, namun hingga kini tidak ada tindak lanjutnya.

“Giliran laporan mereka ditindak lanjuti. Kami menuntut keadilan kepada Polres Lampung tengah,” keluh M.Elmi.

Dikonfirmasi secara terpisah, Pengurus yayasan wakaf payung makmur, Burhanudin menjelaskan, jika persoalan yang saat ini muncul kembali sudah diselesaikan oleh bupati Lampung tengah pada zaman Bupati Murdiyanto Thoyib.

“Bahkan dalam sidang sengketa tanah wakaf, dihadiri langsung dari pihak Polres Lampungtemgah, Kejari, BPN, Kentdian Agama, Pengadilan dan semua tokoh yang menggugat tanah wakaf. Hasil musyawarah semua sepakat tanah wakaf tidak bisa diganggu gugat sampai Ahir zaman,”ungkar Burhanudin pada, Rabu (30/8/2023) yang saat itu ikut hadir dalam musyawarah diruang bupati.

Bahkan masih kata Burhanudin, Bupati memerintahkan BPN dan Kementrian Agama serta camat setempat untuk memfasilitasi untuk menertibkan aset tanah wakaf agar disertifikatkan.

“Bukannya ditindak lanjuti kok malah surta dulu muncul kembali dan untuk bahan laporan dipolres Lampung tengah. Kami minta kepada para aparat penegak hukum dan pemerintah daerah harus bijak menengahi persoalan tersebut,”ujar Burhanudin

Burhanudin menambahkan, tanah wakaf didirikan pada tahun 1973, resmi memiliki ligalitas ikrar tanah wakaf yang ditandatangani oleh kepala kampung dan yayasan tanah wakaf juga sudah dinotariskan pada tahun 1973 di Kediri Jawa Timur

“Tak lama didirikan tanah wakaf, lokasi tersebut dijadikan lokasi pekan penghijauan oleh pemerintah selama 25 tahun. Dari situlah pada tahun 1995, tanah tersebut pada era mantan kepala kampung Indris Admad lokasi tanah wakaf diduga diperjual belikan,” ungkap Burhanudin.

Burhanudin menjelaskan, sejarah tanah wakaf adalah lahan tidur tak bertuan, yang ada disebelah barat kampung payung makmur. Masyarakat kampung setempat dan para tokoh agama dan tokoh adat sepakat untuk dijadikan tanah wakaf untuk aset umat Islam.

“Para tokoh agama dan tokoh adat HANNYA menyetujui dan sebagai wakil dari masyarakat untuk mewakafkan, bukan pemilik. Tanah tersebut milik kampung payung makmur. Justru yang diduga mewakili sebagai pewaris merekalah sebagian yang telah menjual belikan tanah wakaf,”bener Burhanudin.

Burhanudin menjelaskan, pihak yayasan sudah berulang kali berupaya akan menertibkan para penggarap serta akan mengelola tanah wakaf, tapi selalu bannyak gendala terutama modal dan yang paling sangat meresahkan adalah tanah tersebut sudah menjadi ajang jual beli oleh sejumlah oknum aparat desa dan oknum lainnya.

“Tidak mudah mengelola aset wakaf seluas 150 hektar. Butuh kerjasama antar masyarakat dan pemerintah daerah. Ini selain aset umat Islam juga bisa menjadi aset daerah,”pungkas Burhanudin. (Red*).