HARIANLAMPUNG.ID. PRINGSEWU, LAMPUNG. – Penyidik unit Reskrim Polsek Pagelaran Polres Pringsewu, menyerahkan DM (39), tersangka kekerasan seksual terhadap dua anak kandungnya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu. Rabu (7/6/2023).
Kapolsek Pagelaran, Iptu Hasbulloh mengatakan berkas perkara kasus persetubuhan yang dilakukan seorang ayah berinisial DM (39), terhadap dua anak kandungnya NS (14) dan KH (12), sudah lengkap dan sudah diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Pringsewu.
“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau sudah P-21 oleh JPU, maka tersangka berikut barang bukti telah kita serahkan siang tadi sekira pukul 10.00 Wib ke Kejaksaan Negeri Pringsewu,” Kata Iptu Hasbulloh mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Rabu (7/6/2023) siang.
Dengan penyerahan tersangka berikut BB tersebut, kata Hasbulloh, Tersangka DM secara resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Pringsewu hingga proses persidangan nantinya.
Diberitakan sebelumnya, DM warga Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu, dilaporkan istrinya ke polisi dengan tuduhan telah mencabuli dan menyetubuhi darah dagingnya sendiri yang masih berumur 14 dan 12 tahun.
DM yang gemar minuman keras tersebut akhirnya ditangkap Polisi dirumahnya pada (10/3/2023) lalu.
Dihadapan Polisi, DM yang berprofesi buruh tani mengaku telah satu kali menyetubuhi NS dan dua kali menyetubuhi KH. Perbuatan asusila tersebut terjadi pada Oktober 2019 dan November 2022.
Mirisnya lagi, aksi bejat tersebut dilakukan tersangka disaat sang istri sedang berada di rumah dan dalam pengaruh minuman keras.
Terungkapnya kasus tersebut, berawal kecurigaan bibi korban yang melihat kedua keponakannya selalu murung dan menyendiri padahal dulu keponakannya periang. Kemudian saat ditanya awalnya kedua korban tidak mengaku namun setelah didesak akhirnya mau menceritakan perbuatan bejat ayahnya.
Mengetahui kejadian tersebut, bibi korban lantas memberitahukan kepada ibu korban yang kemudian berlanjut pelaporan kepada pihak kepolisian.
Atas perbuatanya tersebut, Polisi menjerat pelaku dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Lantaran pelaku dari kasus ini adalah tua kandung, maka ancaman hukuman ditambah 1/3 menjadi 20 tahun penjara.
Fikri