HARIANLAMPUNG, BANDAR LAMPUNG –Layanan Imigrasi Indonesia terganggu lantaran server Pusat Data Nasional (PDN) Kominfo terkena serangan siber. Akibatnya terjadi gangguan terhadap pelayanan imigrasi pada kedatangan dan keberangkatan penumpang penerbangan internasional sehingga harus diberlakukan pengecekan dokumen secara manual.
Menyoroti gangguan tersebut, Sarhani, Kepala Bidang Advokasi Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Provinsi Lampung menilai, gangguan layanan keimigrasian rawan dimanfaatkan oleh orang-orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Bahkan menurut Sarhani, tidak menutup kemungkinan serangan siber ini dilakukan oleh buronan atau para pelaku kejahatan yang kasusnya tengah diselidiki oleh aparat penegak hukum.
“Gangguan layanan keimigrasian ini tentu sangat mungkin dimanfaatkan oleh orang-orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), terutama para DPO yang tersangkut kasus hukum kelas kakap. Bahkan, bukan tidak mungkin para buronan yang melakukan serangan siber ini, karena belakangan kita melihat berbagai kasus hukum yang luar biasa besar, mulai dari kasus korupsi, narkoba, hingga judi online. Jadi serangan siber ini bisa saja dimanfaatkan agar red notice yang dikeluarkan oleh aparat penegak hukum tidak terdeteksi” Ujar Sarhani.
Sarhani menambahkan, apabila gangguan layanan imigrasi ini tidak segera diatasi proses penegakkan hukum yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum dapat terkena imbasnya. Dirinya juga berharap penyebab dari gangguan layanan imigrasi dapat diungkap dan pelaku penyeranga siber dapat diproses secara hukum.
“Kita harap persoalan ini dapat segera diselesaikan oleh pemerintah, dan apabila serangan terhadap PDN dilakukan oleh hacker, tentu harus diproses secara hukum. Karena ini bukan hanya soal layanan publik tapi juga soal keamanan negara” Tutup Sarhani.
(***)
Tim Redaksi