HARIANLAMPUNG, PRINGSEWU – Laporan dugaan pelanggaran administrasi yang di lakukan SY caleg dapil 1 Pringsewu no urut 8 dari partai Golkar belum berakhir dan terus berlanjut.
Semua perkara dugaan pelanggaran Pemilu yang telah teregistrasi di Bawaslu ditargetkan untuk diputus sebelum 20 Maret 2024. Diketahui, KPU memiliki tenggat waktu sampai 20 Maret 2024 untuk mengumumkan hasil pemilu.
Rabu malam 20 Maret 2024 sekitar pukul 20.50 WIB, pihak pelapor menerima surat balasan dalam bentuk PDF via WhatsApp dengan nomor 08127146xxxx dari Bawaslu Kabupaten Pringsewu yaitu, surat pemberitahuan status laporan dan surat pengantar pemberitahuan status laporan.
Namun dikarenakan adanya ketidak sinkronan antara hasil laporan dari Bawaslu dengan laporan yang di masukan oleh pihak pelapor yaitu LSM Topan RI DPD Pringsewu, pada hari Jum’at 23 Februari lalu.
Pada hari kamis tgl 21 Maret 2024, pihak pelapor mengkonfirmasi kembali ke kantor Bawaslu kabupaten Pringsewu, dan menyerahkan surat undangan klarifikasi pelapor yang salah dalam penulisan undangan klarifikasi dan data pelapor terlampir di duga tidak sesuai pelapor awal dengan hasil dari Bawaslu secara tertulis PDF.
Pihak pelapor berharap agar Bawaslu dapat menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran administrasi ini sesuai dengan prosedural dan baik.
“Kami berharap agar permasalahan ini di selesaikan dengan prosedural dan Baik agar tidak terkesan ada maen mata, kami LSM Topan RI DPD pringsewu selaku pelapor meminta keadilan di bumi jejama secancanan ini”. Harap Vepy Sekjen Topan RI DPD Pringsewu, Kamis (21/03/2024).