Lagi Asik Nyabu Suami Istri dan Kawannya, Diamankan Sat Narkoba Polres Pesisir Barat

Rabu, 27 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harianlampung.id – Pesisir Barat
Sat Narkoba Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan 3 Pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di sebuah kontrakan beralamat Pasar Mulya Barat 02 Kel. Pasar Krui Kec. Pesisir Tengah Kab. Pesisir Barat. Minggu (24/03/24)

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra S.I.K., M.H., diwakili Kasat ResNarkoba Polres Pesisir Barat AKP Jepri Syaifullah, S.H.,M.H membenarkan bahwa berhasil mengamankan 3 pelaku penyalahgunaan narkotika ber inisial AP (39) Alamat Seranggas Kel. Pasar Liwa Kec. Balik Bukit Kab. Lampung Barat, TA (27) Alamat Kampung Basis Kel. Simpang Sender Kec. Buay Pematang Ribu Ranau Tengah Kab. Oku Selatan Prov. Sumatera Selatan dan RH (21) Alamat Pasar Mulya Barat 04 Kel. Pasar Krui Kec. Pesisir Tengah Kab. Pesisir Barat.

Sat Narkoba Polres Pesisir Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah kontrakan beralamat Pasar Mulya Barat 02 Kel. Pasar Krui Kec. Pesisir Tengah Kab. Pesisir Barat sering terjadi penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu.

Kemudian Pada hari Minggu Tanggal 24 Maret 2024 sekira pukul 15.00 WIB anggota sat narkoba Polres Pesisir Barat telah mengamankan 2 (dua) orang laki-laki AP dan TA serta 1 (satu) orang perempuan RH di sebuah kontrakan di Pasar Mulya Barat 04 Kel. Pasar Krui Kec. Pesisir Tengah Kab. Pesisir Barat.

Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah tissu berwarna putih yang didalamnya terdapat : 1 (satu) buah plastik klip terpotong menjadi 2 (dua) bagian yang didalamnya diduga berisi Narkotika Jenis Sabu dan Seperangkat alat hisap sabu (bong) tergeletak dilantai kontrakan tersebut.

“Selanjutnya terhadap terduga berikut barang bukti dibawa dan diamankan di Sat Res Narkoba Polres Pesisir Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.” Kata Kasat Narkoba

Akibat perbuatan nya para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 1 s/d 4 tahun penjara.

Kasat narkoba menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat mari bersama sama perangi narkoba dan berikan informasi kepada kami apabila diketahui ada pengedar maupun pengguna narkoba di wilayah pesisir barat tersebut.
Sumberhumas
(**)

Berita Terkait

Pengelolaan Kolam Desa Sekipi Tidak Transparan Diduga Beraroma Korupsi
Perlihatkan Alat Kelamin ke Istri Orang, Pemuda di Sekincau Dilaporkan ke Polisi
Kantor Desa Tulung Balak Tampa Plang Seperti Kantor Tak Berpenghuni
‎Dana Ketahanan Pangan Desa Ulak Rengas TA.2022 Diduga Bermasalah ‎
DPD Grib Jaya Lampung Beserta Masyarakat Akan Menduduki Lahan Sengketa Yang Di Garaf Oleh PT JALAKU Jika Pemerintah Daerah Tidak Menyelesaikan Permasalahan Sengketa Tersebut
Pesan Kasi Propam Polres Tulang Bawang Saat Menggelar Mitigasi di Dua Polsek
Rutan Kotabumi Sukses Melaksanakan Panen Raya Terong Sebagai Upaya Ketahanan Pangan
Senam Pagi dan Jalan Sehat, Semangat Baru Pegawai Rutan Kotabumi

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 01:43

Pengelolaan Kolam Desa Sekipi Tidak Transparan Diduga Beraroma Korupsi

Minggu, 11 Mei 2025 - 15:43

Perlihatkan Alat Kelamin ke Istri Orang, Pemuda di Sekincau Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 10 Mei 2025 - 17:03

‎Dana Ketahanan Pangan Desa Ulak Rengas TA.2022 Diduga Bermasalah ‎

Jumat, 9 Mei 2025 - 10:37

DPD Grib Jaya Lampung Beserta Masyarakat Akan Menduduki Lahan Sengketa Yang Di Garaf Oleh PT JALAKU Jika Pemerintah Daerah Tidak Menyelesaikan Permasalahan Sengketa Tersebut

Rabu, 7 Mei 2025 - 06:43

Pesan Kasi Propam Polres Tulang Bawang Saat Menggelar Mitigasi di Dua Polsek

Sabtu, 3 Mei 2025 - 13:07

Rutan Kotabumi Sukses Melaksanakan Panen Raya Terong Sebagai Upaya Ketahanan Pangan

Sabtu, 3 Mei 2025 - 11:14

Senam Pagi dan Jalan Sehat, Semangat Baru Pegawai Rutan Kotabumi

Sabtu, 3 Mei 2025 - 11:01

Rutan Kotabumi Gelar Razia Rutin, Amankan Barang-Barang Terlarang di Kamar Hunian

Berita Terbaru