Aksi Damai Pasar Butung, Ini yang Menjadi Tuntutan

Uncategorized119 Dilihat

MAKASSAR – Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Pasar Butung Kota menggelar aksi di depan kantor DPRD Kota Makassar, Jum’at 13 Oktober 2023.

Aksi tersebut diikuti oleh sekitar 50 orang yang mengatasnamakan Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Pasar Butung Kota Makassar yang menuntut menuntut Walikota Makassar Pro Terhadap Rakyat. Aksi Tersebut dipimpin oleh Jenderal Lapangan Duhar.

Dalam orasinya, para aksi demontrasi menyampaikan agar Walikota Makassar melakukan pertimbangan-pertimbangan yang sifatnya sosialis/merakyat/adil sehingga Tindakan dan kebijakan tersebut tidak merugikan masyarakat sebagai warga negara. Oleh karena itu, berkenaan dengan Langkah/tindakan yang diduga dilakukan oleh pemerintah kota makassar dalam hal ini hak pengelolaan Pusat Pasar Grosir butung makassar yang di duga merugikan hak warga negara/orang/badan usaha. Maka Dugaan Tindakan pemerintah tersebut menjadi acuan tuntutan oleh pengurus Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta selaku Badan Usaha yang kedudukannya sah menurut Hukum dalam hal pengelolaan Pusat Grosir Pasar Butung Makassar.

Selain itu ada 7 Tuntutan dari “ALIANSI PEMUDA DAN MAHASISWA PEDULI PASAR BUTUNG KOTA MAKASSAR” adalah sebagai berikut:

1.Mendesak Pemkot Makassar untuk segera menarik PD Pasar Makassar Raya dari Pasar Butung;
2.Menghimbau Walikota Makassar untuk Menghormati Proses Hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan dan tidak melakukan Tindakan yang tidak sesuai prosedur hukum;
3.Menghimbau Kepada Walikota Makassar bahwa hanya Pengadilan yang memiliki Kewenangan Melakukan Eksekusi;
4.Menuntut kepada Walikota untuk menghormati hak-hak Pengelola KSU Bina Duta sesuai Perjanjian hingga tahun 2037;
5.Menuntut kepada Walikota Makassar untuk tidak melakukan dugaan Intimidasi dan cara-cara Premanisme terhadap Polemik yang terjadi di Pasar Butung;
6.Meminta Walikota Makassar sebagai Pemimpin untuk memberikan Contoh yang baik kepada Masyarakat;
7.Menuntut Walikota Makassar untuk menegakkan “Peraturan Walikota Makassar Nomor 45 tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengamanan Aset Berupa Tanah” yang terdapat pada Pasal 8 ayat 4 huruf a yang berbunyi :
“Penerapan hukum/Pengamanan melalui Tindakan represif/pengambilalihan, penyegelan atau penyitaan secara paksa tidak dapat dilakukan apabila barang milik daerah yang bersangkutan masih dalam proses sengketa hukum di pengadilan;

Sementara peserta aksi Demontrasi yang terima oleh H.Muhclis dari Fraksi HANURA DAPIL 1 di ruang penerimaan aspirasi Gedung DPRD Kota Makassar.

H.Muhchlis menyambut dan menegaskan akan segera melakukan RDP Pada pihak- pihak yang terlibat dalam sengketa pengelolaan Pusat Grosir Pasar Butung Makassar.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *