Harianlampung.id// Lampung Barat
Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Lampung kembali menemukan indikasi korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negri 1 Way Tenong Kabupaten Lampung Barat.
Rabu (21/08/2024).
Adapun temuan BPK di SMPN 1 way Tenong itu adalah terdapat 2 kali penarikan oleh bendahara sekolah pada 12 February 2024 dan 29 February 2024,dengan total Rp 200.000.000,00 bendahara hanya menyajikan saldo tunai Rp 68.652.000,00 dan bukti belanja Rp 9.800.000,00 untuk pembayaran honor serta bukti belanja di luar ARKAS senilai Rp 64.355.000,00 sisa dana yang ditarik sebesar Rp 57.193.000,00 dan digunakan secara pribadi oleh Kepala Sekolah sebesar Rp 35.746.000,00dan digunakan secara pribadi oleh bendahara BOS SMPN 1 way Tenong sebesar Rp 21.447.000,00.
Saat di konfirmasi oleh awak media Kepala Sekolah SMPN 1 way Tenong Bambang Irawan S.Pd., M.M mengatakan, ini berita dari mana. Seolah tidak tau atau memang sengaja menutup nutupi temuan BPK RI ini.
Aturan pengelolaan dana BOS sudah jelas, harus secara terbuka melibatkan pengelola sekolah di mana kepala sekolah bertindak sebagai penanggung jawabnya. Mengenai sanksi atas penyimpangan dan penyelewengan dana BOS dapat berupa sanksi administrasi maupun sanksi pidana bila ternyata melanggar KUH Pidana dan UU tentang Tipikor.
Kesalahan dalam mengelola anggaran apalagi hal itu ada unsur kesengajaan dari Kepala Sekolah dan Bendahara BOS SMPN 1 Way Tenong Lampung Barat, tentu masyarakat menanyakan tindakan yang diambil oleh dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Barat. Karena sekecil apapun tindakan Korupsi itu sudah pasti melanggar hukum
(**)