HARIANLAMPUNG, PRINGSEWU – Sebuah peristiwa tragis terjadi pada Rabu (5/6/2024) sore di Pringsewu, Lampung. Seorang ibu rumah tangga nyaris tewas di tangan anak kandungnya. Korban, Sumarni (64), warga Pekon Waringinsari Timur, mengalami serangan brutal dari anaknya, Winarno (38), yang menggunakan senjata tajam jenis golok. Akibat serangan tersebut, Sumarni menderita luka parah di sekujur tubuhnya.
Beruntung, menantu korban segera mengetahui kejadian tersebut dan berhasil menyelamatkan serta mengevakuasi Sumarni ke fasilitas kesehatan terdekat.
Pelaku, Winarno, diketahui memiliki riwayat gangguan kejiwaan dan sempat dipasung selama tiga tahun. Setelah aksinya diketahui, Winarno mencoba bunuh diri dengan melukai dirinya sendiri menggunakan senjata tajam, namun upaya tersebut tidak berhasil.
Kapolsek Sukoharjo, Iptu Riyadi, saat dikonfirmasi oleh awak media, membenarkan peristiwa penganiayaan tersebut. Menurutnya, peristiwa tragis ini terjadi di rumah korban di Pekon Waringinsari Timur pada Rabu, 5 Juni 2024 sekitar pukul 17.30 WIB.
Akibat penganiayaan ini, Sumarni mengalami luka bacok dan sayat di enam bagian tubuhnya, dengan luka paling parah di bagian belakang kepala dan leher. Saat ini, Sumarni sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Az-Zahra Kalirejo, Lampung Tengah.
“Sementara itu, Winarno yang juga mengalami luka robek di bagian kepala, leher, dan dagu akibat upaya bunuh diri, kini dirawat di Puskesmas Sukoharjo dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian,” ujar Iptu Riyadi pada Kamis (6/6/2024) pagi.
Kapolsek menambahkan bahwa pada tahun 2005, Winarno sempat berusaha membakar rumah orang tuanya dan pernah menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa Lampung. Barang bukti berupa golok dan pisau yang digunakan pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian sebagai alat bukti penganiayaan dan upaya bunuh diri.
Menurut Riyadi, pihaknya masih menyelidiki penyebab Winarno sampai nekat menganiaya ibu kandungnya dengan begitu sadis. Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku. (*)