Pesisir Barat, Harian Lampung, 

Polres Pesisir Barat, dikabarkan telah berhasil membongkar dan mengungkap praktik ilegal Fishing serta melakukan penangkapan, terhadap dua orang warga Bengkunat. Selasa, 05/02/2025

Keduanya (NH dan MT) ditangkap dan diamankan atas dugaan penyelundupan benih bening lobster (BBL) yang dilarang untuk diperjualbelikan dan diselundupkan ke luar wilayah.

Salah satu terduga pelaku, MT disinyalir merupakan salah satu anggota Polri aktif yang bertugas di Polsek Bengkunat, Polres Pesisir Barat Polda Lampung.

Informasi disampaikan oleh salah satu warga namanya enggan untuk dipublikasikan.

” Iya bang, bos N**** dan pak T*** ikut dibawa sama polisi dari Polres Pesibar, kabarnya pak T**** itu salah satu anggota Polsek Bengkunat, kalau bos N**** itu memang bos besar Benur di Bengkunat ini, sekarang informasinya ditahan di Polres Pesisir Barat, “jelas MS kepada awak media.

IPDA Kasiyono, S.E., M.H., Kasi Humas Polres Pesisir Barat ketika saat dikonfirmasi terkait  penangkapan dua orang terduga pelaku ilegal fishing (WPRI) membenarkan peristiwa ini dan mengatakan masih dalam tahap pengembangan.

“Iya ini masih dalam pengembangan dari hasil penangkapan yang tempo hari sudah dirilis beritanya. untuk informasi pastinya kita tunggu hasilnya dari pengembangan, “Jelas nya.

Informasi yang berhasil diterima redaksi, Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Pesisir Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perikanan terkait penyelundupan benih bening lobster (BBL) yang dilarang untuk diperjualbelikan dan diselundupkan ke luar Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI) setelah melakukan penyelidikan yang cukup lama.

Saat ini, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan, sementara pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

(Red)