Ketua PWDPI NTB Sampaikan Hak Jawab Sesuai Dengan Undang Undang Tentang Pers

Kamis, 2 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIAN LAMPUNG ID
Lombokaazo Timur – NTB | Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik Terhadap Salah Satu Manager KSU BMT AL Hasan atas Dimuatnya pemberitaan dengan dinaikkannya Photo ketiga manager oleh salah satu media online yang dilaporkan ke Polres Lombok Timur,Ketua Persatuan Watawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) NTB Bang Deni Menjawab.

Seperti yang dimuat di salah satu Media Online (Topikterkini.com) yang di pegang dan ditulis oleh salah satu wartawan asal Lombok Timur(Ril) terkait Laporan Dugaan pencemaran nama baik yang dituduhkan ke Bang Deni(Ketua PWDPI NTB) Bahwa , seharusnya diperjelas dulu pada pemberitaan yang mana dan media atas nama yang mana yang muat berita tersebut,sehingga bisa kita dengan terang benderang menjawab tudingan tudingan yang muncul dari orang perorang ataupun yang berkeberatan,”

Bang Deni menjelaskan jikapun benar media yang muat berita itu adalah perusahaan media yang ia pegang yang muat berita dan pasang photo Hamidah bersama Manager lainnya (Manager BMT AL Hasan) maka seharusnyapun itu sebuah kewajaran dan sesuai dengan Peranan , Pungsi dan Hak Hak seorang wartawan yang jelas jelas memiliki ID CARD dan Surat Tugas,Terlebih lagi jika media yang muat berita dan pajang photo Manager adalah Media Nasional,”.

Sudah sangat jelas diterangkan di Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 bahwa pada pasal 5 Ayat 1,2 dan 3 Mengatakan

*Pers nasional berkewajiban meberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma norma dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah

*pers wajib melayani hak jawab

*pers wajib melayani hak koreksi

Pada Pasal 6 point a,b,c,d,dan emenerangkan tentang Peranan pers diantaranya :

a.memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui

b.menegakkan nilai nilai dasar demokrasi,mendorong terwujudnya supremasi hukum,danss hak asasi manusia,serta menghormati kebhinekaan.

c.mengembangkan informasi umum berdasarkan informasi yang tepat,akurat dan benar.

d.melakukan pengawasan,kritik,koreksi dan saran terhadap hal hal yang berkaitan dengan kepentingan umum

e.memperjuangkan keadilan dan kebenaran

Dengan berbagai isyu dan hal hal yang hingga hari ini beredar luas di berbagai media terutama di group group WA yang dituduhkan oleh beberapa orang oknum aktivis maupun lawyer atas sikap dan tindakan yang dilakukan , nampak sekali ada orang yang sengaja ingin menghina dan merendahkan kerja kerja seorang wartawan,terlebih lagi ada unsur kebohongan(hoax) yang disebutkan di salah satu WA Group Lombok Timur,”

Terlebih lagi maslah KSU BMT AL Hasan Mitra Ummat ini sudah menjadi maslah umum dan besar serta mengakibatkan begitu banyak korban sehingga sangat penting masyarakat Luas juga para korban mengetahui informasi tersebut guna mengantisipasi korban korban lainnya yang sekiranya ingin menabung atau berinvestasi kembali disaat Lembaga KSU BMT AL hasan ini tengah bermaslah ,dan itu sudah menjadi bagian kewajiban serta tugas dan peran fungsi seorang wartawan memberikan informasi.

Untuk itu atas suatu yang dianggap pitnah dan tidak benar maka bang Deni bersama Para Anggota PWDPI NTB juga atas Restu dan dukungan dari DPP PWDPI karena telah menyebutkan nama organiasi juga akan melaporkan balik tuduhan tuduhan yang menyudutkan propesi seorang wartawan terlebih lagi dirinyapun sudah mengantongi bukti bukti percakapan serta ancaman terhadap dirinya dan lainnya yang bersipat Hoax(Kebohongan) yang seakan sengaja dibuat buat,”

Perlu diketahui juga bahwa harus diperjelas dulu dong media milik siapa dan yang mana yang diduga mencemarkan nama baik Manager KSU BMT AL Hasan (Hamidah) ini,agar jelas arahnya kesiapa dan seperti apa , jangan hanya karena kami bernaung pada wadah organiasi yang sma atau saya ketua dari Organiasi Wartawan Tersebut lantas terus menyudutkan,”kita seharusnya sama sama menjaga kode etik tidak harus hanya propesi pers/wartawan saja yang haris menjaganya namun propesi propesi lainnya juga perlu di jaga yang namanya kode etik,”

Sumber : Tim
(**)

Berita Terkait

Pengelolaan Kolam Desa Sekipi Tidak Transparan Diduga Beraroma Korupsi
Perlihatkan Alat Kelamin ke Istri Orang, Pemuda di Sekincau Dilaporkan ke Polisi
Kantor Desa Tulung Balak Tampa Plang Seperti Kantor Tak Berpenghuni
‎Dana Ketahanan Pangan Desa Ulak Rengas TA.2022 Diduga Bermasalah ‎
DPD Grib Jaya Lampung Beserta Masyarakat Akan Menduduki Lahan Sengketa Yang Di Garaf Oleh PT JALAKU Jika Pemerintah Daerah Tidak Menyelesaikan Permasalahan Sengketa Tersebut
Pesan Kasi Propam Polres Tulang Bawang Saat Menggelar Mitigasi di Dua Polsek
Rutan Kotabumi Sukses Melaksanakan Panen Raya Terong Sebagai Upaya Ketahanan Pangan
Senam Pagi dan Jalan Sehat, Semangat Baru Pegawai Rutan Kotabumi

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 01:43

Pengelolaan Kolam Desa Sekipi Tidak Transparan Diduga Beraroma Korupsi

Minggu, 11 Mei 2025 - 15:43

Perlihatkan Alat Kelamin ke Istri Orang, Pemuda di Sekincau Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 10 Mei 2025 - 17:03

‎Dana Ketahanan Pangan Desa Ulak Rengas TA.2022 Diduga Bermasalah ‎

Jumat, 9 Mei 2025 - 10:37

DPD Grib Jaya Lampung Beserta Masyarakat Akan Menduduki Lahan Sengketa Yang Di Garaf Oleh PT JALAKU Jika Pemerintah Daerah Tidak Menyelesaikan Permasalahan Sengketa Tersebut

Rabu, 7 Mei 2025 - 06:43

Pesan Kasi Propam Polres Tulang Bawang Saat Menggelar Mitigasi di Dua Polsek

Sabtu, 3 Mei 2025 - 13:07

Rutan Kotabumi Sukses Melaksanakan Panen Raya Terong Sebagai Upaya Ketahanan Pangan

Sabtu, 3 Mei 2025 - 11:14

Senam Pagi dan Jalan Sehat, Semangat Baru Pegawai Rutan Kotabumi

Sabtu, 3 Mei 2025 - 11:01

Rutan Kotabumi Gelar Razia Rutin, Amankan Barang-Barang Terlarang di Kamar Hunian

Berita Terbaru