Dua Warga Lampung Tengah, Pelaku Pencurian Mobil Pick Up Di Banyumas Pringsewu Ditangkap Polisi

Sabtu, 2 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANLAMPUNG, PRINGSEWU – Dua warga Kabupaten Lampung Tengah ditangkap polisi karena melakukan pencurian mobil pick up di wilayah Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Kedua pelaku ML (40) dan NR (41) diringkus polisi dirumahnya masing-masing di Desa Negeri Ratu, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah pada Rabu (28/2/2024) sekira pukul 04.00 Wib.

Saat proses penangkapan, Tersangka ML berupaya mengelabui petugas dan melarikan diri ke areal perkebunan dan akhirnya menabrak batang kayu sehingga salah satu kakinya patah.

Dari tangan pelaku, polisi juga berhasil menyita 1 unit mobil Mitsubishi Colt L300 BE 8266 TY yang sudah diganti dengan nomor plat baru B 2278 KFB. Mobil ini adalah milik Toni (44) yang hilang dicuri diparkiran rumahnya pada Kamis (22/2/2024) sekira pukul 02.00 Wib.

Selain mobil, polisi juga turut mengamankan sejumlah peralatan yang digunakan para tersangka untuk melakukan pencurian, diantaranya kunci leter Y, yang besi dan obeng.

Kapolsek Sukoharjo Iptu Riyadi mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan unit Reskrim Polsek Sukoharjo, Polsek Pringsewu Kota dan Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu.

“Setelah sepekan melakukan upaya penyelidikan, akhirnya kasus pencurian mobil ini berhasil terungkap dan kedua pelakunya berhasil kami amankan,” tutur Iptu Riyadi pada Sabtu (2/3/2024).

Ia mengungkapkan masih mendalami kasus tersebut. Ia juga menduga kedua pelaku tersebut merupakan bagian jaringan pencuri kendaraan roda empat yang kerap melakukan aksi pencurian di wilayah Pringsewu.

Kapolsek menambahkan, kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di mapolsek Sukoharjo dan dalam proses penyidikan perkara keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (fh)

Berita Terkait

Dua Pekon Baru Di Kabupaten Pringsewu Segera Ditetapkan
GK Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran KUR dan Kupedes di BRI Pringsewu 1
Kampung Bujuk Agung Adakan Pelatihan Operator,Iskandar: Kami Siap Pelayanan publik Tahun 2025
Pengurus Dekranasda Kabupaten Pringsewu Periode 2025-2030 Dilantik
Gasak Narkoba di Mengala Selatan,Polres Tulang bawang Tangkap Laki-laki Asal Lampung Tengah
Kecelakaan Truk vs Sepeda Motor, Sepeda Motor Remuk Dua Orang Kritis
Polres Tulang Bawang Gelar Operasi Ketupat Krakatau 2025, Catat Tanggal dan Tujuannya
Kasus Curanmor di Kampung Gedung Karya Jitu Terungkap,AKP Heriyanto: Pelaku Seorang Pemuda Asal Mesuji

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 21:13

Dua Pekon Baru Di Kabupaten Pringsewu Segera Ditetapkan

Selasa, 29 April 2025 - 12:14

GK Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran KUR dan Kupedes di BRI Pringsewu 1

Senin, 28 April 2025 - 11:15

Kampung Bujuk Agung Adakan Pelatihan Operator,Iskandar: Kami Siap Pelayanan publik Tahun 2025

Jumat, 25 April 2025 - 22:39

Pengurus Dekranasda Kabupaten Pringsewu Periode 2025-2030 Dilantik

Selasa, 22 April 2025 - 21:48

Gasak Narkoba di Mengala Selatan,Polres Tulang bawang Tangkap Laki-laki Asal Lampung Tengah

Kamis, 27 Maret 2025 - 14:46

Kecelakaan Truk vs Sepeda Motor, Sepeda Motor Remuk Dua Orang Kritis

Kamis, 20 Maret 2025 - 21:18

Polres Tulang Bawang Gelar Operasi Ketupat Krakatau 2025, Catat Tanggal dan Tujuannya

Kamis, 13 Maret 2025 - 09:50

Kasus Curanmor di Kampung Gedung Karya Jitu Terungkap,AKP Heriyanto: Pelaku Seorang Pemuda Asal Mesuji

Berita Terbaru