HARIANLAMPUNG, PRINGSEWU –
Menindak lanjuti pelaporan dugaan pelanggaran administrasi SY salah satu caleg dapil 1 Pringsewu no urut 8 dari partai Golkar, Bawaslu lakukan tahap penyelidikan.

Sebagai pengingat, laporan tersebut dimasukan LSM Topan RI DPD Pringsewu pada hari Jum’at 23 Febuari 2024 lalu, dengan laporan dugaan pelanggaran administrasi.

Kadiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Pringsewu Mediansyah dan staf Bawaslu di ruangan kerjanya mengatakan akan mengumumkan hasil pelaporan dugaan pelanggaran administrasi 7+7 atau 14 hari masa kerja.

Pada hari Jum’at tanggal 1 Maret 2024 pelapor dan saksi mendapatkan undangan klarifikasi untuk di mintai keterangan oleh Bawaslu dan Gakumdu Pringsewu untuk penindak lanjutan dan penyelidikan.

“Kami selaku pelapor, LSM TOPAN RI DPD pringsewu mengucapkan terimakasih kepada Bawaslu dan gakumdu Kabupaten Pringsewu telah menindak lanjuti laporan dugaan pelanggaran administrasi caleg dapil 1 Pringsewu no urut 8 partai Golkar.” ujar Epi selaku pihak pelapor pada sabtu (02/03/2024).

“Kami berharap adanya penindakan secara transparan dan tidak tebang pilih dalam menindak lanjuti laporan tersebut.” Pungkasnya. (fh)