HARIAN LAMPUNG ID-”
Kotabumi — Dana desa BUMDES diduga di korupsi oleh ketua dan pengurus nya dengan cara tidak ada pelaporan kepada masyarakat maupun kantor desa gunung maknibai kecamatan Sungkai Barat kabupaten Lampung Utara
Pasal nya, “Diketahui penyertaan modal awal BUMDES desa gunung maknibai yang diduga dianggarkan sebesar Rp.200 juta, ditahun 2018. Sejalan dengan realisasi digunakan membeli kursi tarup panggung Sedangkan belanja tersebut tidak sesuai dengan dana tersedia sehingga terindikasikan untuk kebutuhan pribadi oleh ketua BUMDES bernama Andre Sadana dari belanja modal tersebut”.
Menurut keterangan warga desa yang enggan disebutkan nama nya, “membenarkan adanya anggaran BUMDES, Modal awal, tahun 2018, baru ada realisasi pembuatan tarup 10, unit, panggung, 1 unit, ukuran 4×6, ,kursi cw no 500 ditahun 2019. barang semua ini ada. Namun sekarang pelang 4 unit, lagi yang bisa dipakai yang lain rusak semua,
Lanjutnya, “dalam perjalanan nya hasil bumdes diketahui rutin dikenakan sewa kepada masyarakat maupun dari desa luar terus menerus itupun selama 4 tahun, sedangkan tarup 250 per unit biaya sewa kursi 2000, perbiji, jangan kan untuk tambahan inkam desa, tarup yang rusak dan patah saja tidak ada perawatan, hingga saat ini pelaporan kepada desa pun tidak ada”. bebernya
Dijelaskan mandat undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa bahwa keberadaan lembaga bumdes diharapkan mampu mendorong lahirnya desa dengan tata kelola yang lebih akuntabel dan transparansi
Warga berharap melalui BUMDES terdorongnya masyarakat desa yang berinisiatif demi membuka peluang usaha untuk peningkatan ekonomi kreatif masyarakat juga peningkatan pembangunan pendapatan ekonomi desa.
Beda halnya dengan desa gunung maknibai yang sudah menganggarkan dana desa untuk BUMDES. namun realisasi di lapangan hanya dibelanjakan kursi tarup panggung selebihnya tidak jelas keberadaan dana BUMDES tersebut.
Adanya temuan diatas dapat disimpulkan bahwa terjadi dugaan Mark Up dan fiktif, diharapkan kepada Inspektorat Lampung Utara serta Aparat Penegak Hukum (APH) agar dapat menindaklanjuti tentang perbuatan yang diduga merugikan keuangan negara.
Di dalam pemberitaan diatas belum ada konfirmasi dari kepala desa gunung maknibai, namun team media akan terus mencoba konfirmasi kepada kepala desa Idham Aminin.
: Team
Tim Redaksi