Polisi Apresiasi Kesadaran Hukum Masyarakat, Mau Serahkan Senpi Ilegal Secara Sukarela

Sabtu, 27 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANLAMPUNG.ID. PRINGSEWU, LAMPUNG. – Aparat Kepolisian Polsek Pagelaran Polres Pringsewu menerima penyerahan satu pucuk senjata api Laras pendek rakitan dari masyarakat.

Senpi laras pendek atau biasa disebut pistol warna hitam bergagang kayu warna coklat, milik warga tersebut diserahkan oleh Kepala Pekon Pagelaran, Heri Randi Wijaya kepada aparat Polsek Pagelaran, yang diterima langsung oleh Iptu Hasbulloh, Kapolsek Pagelaran. Sabtu (27/5/2023)

Kapolsek Pagelaran, Iptu Hasbulloh menyampaikan ucapan terimakasih kepada kepala Pekon Pagelaran yang telah aktif bersinergi dengan Polri dalam memelihara keamanan. Ia juga mengapresiasi kesadaran hukum warga yang dengan sukarela telah mau menyerahkan senjata api miliknya kepada Polisi.

 

Menurut Hasbulloh, tindakan tersebut sebagai bentuk kepatuhan hukum. Sebab jika masyarakat mau menyerahkan senjata secara sukarela maka pihak kepolisian tidak akan melakukan tindakan hukum. “Namun sebaliknya, jika masyarakat ketahuan memiliki senpi tanpa izin dan tidak mau menyerahkan secara sukarela kepada pihak berwajib, maka akan diproses secara hukum,” jelasnya.

Ia menegaskan, masyarakat yang memiliki senpi atau bahan peledak tanpa izin melanggar undang undang darurat nomor 12 tahun 1951, dan dapat dipidana dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Oleh karena itu, Hasbulloh mengimbau masyarakat yang memiliki senpi ilegal agar segera menyerahkan secara sukarela kepada pihak berwajib. “Karena selain melanggar hukum juga berbahaya bagi diri sendiri maupun orang lain,” imbuhnya.

Diungkapkan Hasbulloh, pihaknya terus memberikan himbauan kepada warga masyarakat khususnya yang memiliki dan menguasai senjata api yang tidak memiliki izin untuk segera menyerahkan kepada aparat Kepolisian, agar tidak disalahgunakan. “Jika takut atau segan kepada Polisi, senpi tersebut diserahkan melalui kepada pihak aparatur Pekon agar nantinya bisa diteruskan kepada pihak kepolisian,” tandasnya.

Fikri

Berita Terkait

Dua Pekon Baru Di Kabupaten Pringsewu Segera Ditetapkan
Meski Sempat Terhenti, Polres Metro Akhirnya Berhasil P21-Kan Perkara Dugaan Guru Cabul Asal Trimurjo
GK Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran KUR dan Kupedes di BRI Pringsewu 1
Sambut Kunjungan Warga di Rumah Dinas, Bupati Tubaba Siap Perjuangkan Hak M Nasir dan Keluarga
Tuntut Hak, M Nasir beserta Keluarga dan Kuasa Hukum Datangi Rumah Dinas Bupati TBB
Kampung Bujuk Agung Adakan Pelatihan Operator,Iskandar: Kami Siap Pelayanan publik Tahun 2025
Pengurus Dekranasda Kabupaten Pringsewu Periode 2025-2030 Dilantik
Robinson Nainggolan SH: Klien Kami Bukan Penambang Ilegal dan Tidak Pernah Menambang, Dia Murni Petani

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 21:13

Dua Pekon Baru Di Kabupaten Pringsewu Segera Ditetapkan

Selasa, 13 Mei 2025 - 17:11

Meski Sempat Terhenti, Polres Metro Akhirnya Berhasil P21-Kan Perkara Dugaan Guru Cabul Asal Trimurjo

Selasa, 29 April 2025 - 12:14

GK Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran KUR dan Kupedes di BRI Pringsewu 1

Senin, 28 April 2025 - 21:21

Sambut Kunjungan Warga di Rumah Dinas, Bupati Tubaba Siap Perjuangkan Hak M Nasir dan Keluarga

Senin, 28 April 2025 - 16:09

Tuntut Hak, M Nasir beserta Keluarga dan Kuasa Hukum Datangi Rumah Dinas Bupati TBB

Senin, 28 April 2025 - 11:15

Kampung Bujuk Agung Adakan Pelatihan Operator,Iskandar: Kami Siap Pelayanan publik Tahun 2025

Jumat, 25 April 2025 - 22:39

Pengurus Dekranasda Kabupaten Pringsewu Periode 2025-2030 Dilantik

Rabu, 23 April 2025 - 13:42

Robinson Nainggolan SH: Klien Kami Bukan Penambang Ilegal dan Tidak Pernah Menambang, Dia Murni Petani

Berita Terbaru