Polres Pringsewu Kembali Amankan Pemakai dan Pengedar Sabu

Kamis, 15 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANLAMPUNG.ID. PRINGSEWU, LAMPUNG. – Aparat Kepolisian Sat Narkoba Polres Pringsewu, Polda Lampung kembali menangkap dua orang tersangka penyalahguna narkotika dan obat-obatan terlarang pada Rabu (14/6/2023).

Kedua tersangka yang diamankan terdiri dari seorang pemakai sabu Berinisial AR (38) warga Pekon Gumukmas, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu dan seorang pengedar, AS (37) warga Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond menyebut, kedua tersangka dilakukan penangkapan di dua lokasi terpisah pada Rabu siang kemarin. Tersangka AR diamankan dirumahnya sekira pukul 11.00 WIB dengan barang bukti, 1 paket sabu seberat 0,32 gram dan 1 unit Gawai.

“Sebelum disita Polisi, BB Sabu sempat dibuang oleh tersangka kedalam saluran air, namun berhasil ditemukan petugas,” ujar Kasat Narkoba mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Kamis (15/6/2023) siang.

Saat di interogasi Polisi, kata Kasat, tersangka mengakui sudah lebih dari setahun ini aktif memakai sabu. Barang haram tersebut didapat dari seorang rekannya berinisial AS, warga Kecamatan Pugung Tanggamus.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung menyelidiki keberadaan tersangka AS dan menangkapnya,” ucap kasat.

Dijelaskannya, tersangka AS diringkus Polisi saat sedang menunggu calon pembeli sabu di wilayah kecamatan Pugung. Dari tangan pengedar sabu ini polisi kembali berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu siap edar seberat 0,23 gram dan 1 unit ponsel.

“Dari tangan AS, polisi juga turut mengamankan uang tunai Rp.1,4 juta yang diduga didapat dari hasil menjual sabu.” Bebernya.

Iptu Yudi mengungkapkan, polisi masih terus mengembangkan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika tersebut. Ia juga mengatakan kedua tersangka telah dilakukan penahanan di rutan Polres Pringsewu.

“Dalam proses hukumnya, Kedua tersangka kita jerat dengan Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun.” tandasnya.

Fikri

Berita Terkait

Robinson Nainggolan SH: Klien Kami Bukan Penambang Ilegal dan Tidak Pernah Menambang, Dia Murni Petani
Gasak Narkoba di Mengala Selatan,Polres Tulang bawang Tangkap Laki-laki Asal Lampung Tengah
Jalan Pemukiman di Iring Mulyo Rusak Berat Akibat Ulah Oknum, Masyarakat Pinta Pemkot Bersikap
Tiga Tahun Beruntun Tak Capai Target PAD Sampah, Kinerja DLH Kota Metro Dipertanyakan Masyarakat
Komisi III DPRD Kota Metro Gelar RDP Terkait Sampah, Masyarakat Apresiasi Gerak Cepat Para Wakil Rakyat
Kasus Guru Cabul di Polres Metro di Pertanyakan Masyarakat, Kasat Reskrim Sebut Akan Segera Lakukan Pelimpahan Perkara
Lek Darsono: Saya Belum Mati, Siap Dimusuhi Untuk Ungkap Kejanggalan di Masyarakat
Usai Viral Serbuan Sampah Dari Luar Daerah, Staf UPTD TPAS Karang Rejo Beri Keterangan Mengejutkan

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 13:42

Robinson Nainggolan SH: Klien Kami Bukan Penambang Ilegal dan Tidak Pernah Menambang, Dia Murni Petani

Selasa, 22 April 2025 - 21:48

Gasak Narkoba di Mengala Selatan,Polres Tulang bawang Tangkap Laki-laki Asal Lampung Tengah

Sabtu, 19 April 2025 - 14:54

Jalan Pemukiman di Iring Mulyo Rusak Berat Akibat Ulah Oknum, Masyarakat Pinta Pemkot Bersikap

Rabu, 16 April 2025 - 13:18

Tiga Tahun Beruntun Tak Capai Target PAD Sampah, Kinerja DLH Kota Metro Dipertanyakan Masyarakat

Selasa, 15 April 2025 - 17:13

Komisi III DPRD Kota Metro Gelar RDP Terkait Sampah, Masyarakat Apresiasi Gerak Cepat Para Wakil Rakyat

Senin, 14 April 2025 - 15:08

Kasus Guru Cabul di Polres Metro di Pertanyakan Masyarakat, Kasat Reskrim Sebut Akan Segera Lakukan Pelimpahan Perkara

Jumat, 11 April 2025 - 22:20

Lek Darsono: Saya Belum Mati, Siap Dimusuhi Untuk Ungkap Kejanggalan di Masyarakat

Jumat, 11 April 2025 - 18:07

Usai Viral Serbuan Sampah Dari Luar Daerah, Staf UPTD TPAS Karang Rejo Beri Keterangan Mengejutkan

Berita Terbaru