Tegas, LBH TOPAN RI Akan Somasi dan Laporkan Salah Satu Media ke Dewan Pers

Minggu, 22 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIAN LAMPUNG, Ketua LBH TOPAN RI DPW Lampung Robinson Nainggolan SH, sekaligus Kuasa Hukum (DK) akan melakukan Somasi dan Melaporkan Salah satu media di Lampung Tengah ke Dewan Pers. Minggu, 22 Desember 2024

Hal ini seperti disampaikan oleh Robinson Nainggolan SH kepada media ini terkait perihal pemberitaan terhadap kliennya.

” Kami dari LBH TOPAN RI akan melakukan Somasi terlebih dahulu dan akan kami lanjuti dengan pelaporan ke Dewan Pers terhadap salah satu media online di Kabupaten Lampung Tengah ini. Ujar Robinson

Masih dikatakan oleh Ketua LBH TOPAN RI tentang status Kliennya.

Memang benar, saat ini klien kami (DK) berstatus sebagai terlapor. tetapi ketika dalam pemberitaan, seorang jurnalis tetap wajib menampilkan unsur praduganya.

Kenapa demikian? karena sampai saat ini Klien kami baru terlapor, dan belum ada pembuktian yang berkekuatan hukum (Putusan Inkrah).

Kami menyayangkan dengan adanya pemberitaan yang tercantum jelas nama dan foto klien kami dipemberitaan tersebut serta pada judul jelas tanpa adanya praduga dan terkesan menghakimi. Tegas Robinson

Robinson pun mengingatkan bahwa seorang jurnalis selain dilindungi oleh UU Pers, juga bekerja berdasarkan Kode Etik Jurnalistik.

Kami Takkan menghalang-halangi kerja jurnalis, justru kami mendukung kawan-kawan Jurnalis. Tapi tolong, bekerjalah sesuai Kode Etik Jurnallistik, ada hak narasumber yang harus ditunaikan. apalgi pencantuman foto tanpa izin.

Selain dilindungi Hak-haknya oleh UU Pers no 40 Tahun 1999, jurnalis juga didalam bekerja berpedoman dengan Kode Etik Jurnalistik. Tiga Pasal pertama dalam Sebelas Kode Etik Jurnalistik, kami menilai telah dilanggar oleh Media tersebut.

Pasal 1, Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Pasal 2, wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. 

Pasal 3, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. 

Dari Ketiga pasal itu aja sudah tidak terpenuhi. Maka dari itu, kami dari LBH TOPAN RI DPW Lampung akan mengambil langkah terhadap perihal ini. Tandas Robinson

Dilain sisi, Robinson juga menegaskan bahwa sejatinya kliennya merupakan korban pemerasan dan pengancaman.

Jika mau buka-bukaan, klien kami ini sebenarnya malah korban pemerasan dan Pengancaman. sudah banyak uang yang harus dikeluarkan oleh klien kami untuk selesaikan masalah ini, lebih dari 40 juta Rupiah, bahkan demi tegaknya hukum, kami pun telah melaporkan balik (TS) dengan dugaan pemerasan dan pengancaman. Pungkas Ketua LBH TOPAN RI ini.

Sedangkan  DK saat dikonfirmasi, dirinya merasa dipojokkan dan dihakimi oleh salah satu media online di Kabupaten Lampung Tengah ini dengan narasi berita tersebut

“Proses hukum masih berjalan, memang benar saat ini saya sebagai terlapor tetapi tidak menggugurkan hak kami dong untuk diperlkukan dan diberitakan dengan Porsi yang sama mengedepankan unsur praduga. 

Jujur dengan pemberitaan seperti ini seolah menghakimi, dan ini sangat merugikan kami, berimbas dengan kehidupan kami, keluarga dan lingkungan pekerjaan.

Jika boleh menyampaikan, kami juga korban. dan untuk lebih lanjutnya, biarlah saya serahkan semuanya kepada kuasa hukum kami.

Dan terkait proses hukum biarkan semuanya berjalan seuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku ya. Semoga semuanya bisa segera terselesaikan dan ada hikmah dibalik semua ini. Terang DK

(Red)

Berita Terkait

Dua Pekon Baru Di Kabupaten Pringsewu Segera Ditetapkan
Meski Sempat Terhenti, Polres Metro Akhirnya Berhasil P21-Kan Perkara Dugaan Guru Cabul Asal Trimurjo
Sambut Kunjungan Warga di Rumah Dinas, Bupati Tubaba Siap Perjuangkan Hak M Nasir dan Keluarga
Tuntut Hak, M Nasir beserta Keluarga dan Kuasa Hukum Datangi Rumah Dinas Bupati TBB
Pengurus Dekranasda Kabupaten Pringsewu Periode 2025-2030 Dilantik
Robinson Nainggolan SH: Klien Kami Bukan Penambang Ilegal dan Tidak Pernah Menambang, Dia Murni Petani
Jalan Pemukiman di Iring Mulyo Rusak Berat Akibat Ulah Oknum, Masyarakat Pinta Pemkot Bersikap
Tiga Tahun Beruntun Tak Capai Target PAD Sampah, Kinerja DLH Kota Metro Dipertanyakan Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 21:13

Dua Pekon Baru Di Kabupaten Pringsewu Segera Ditetapkan

Selasa, 13 Mei 2025 - 17:11

Meski Sempat Terhenti, Polres Metro Akhirnya Berhasil P21-Kan Perkara Dugaan Guru Cabul Asal Trimurjo

Senin, 28 April 2025 - 21:21

Sambut Kunjungan Warga di Rumah Dinas, Bupati Tubaba Siap Perjuangkan Hak M Nasir dan Keluarga

Senin, 28 April 2025 - 16:09

Tuntut Hak, M Nasir beserta Keluarga dan Kuasa Hukum Datangi Rumah Dinas Bupati TBB

Jumat, 25 April 2025 - 22:39

Pengurus Dekranasda Kabupaten Pringsewu Periode 2025-2030 Dilantik

Rabu, 23 April 2025 - 13:42

Robinson Nainggolan SH: Klien Kami Bukan Penambang Ilegal dan Tidak Pernah Menambang, Dia Murni Petani

Sabtu, 19 April 2025 - 14:54

Jalan Pemukiman di Iring Mulyo Rusak Berat Akibat Ulah Oknum, Masyarakat Pinta Pemkot Bersikap

Rabu, 16 April 2025 - 13:18

Tiga Tahun Beruntun Tak Capai Target PAD Sampah, Kinerja DLH Kota Metro Dipertanyakan Masyarakat

Berita Terbaru