HARIAN LAMPUNG, Ketua LBH TOPAN RI DPW Lampung Robinson Nainggolan SH, sekaligus Kuasa Hukum (DK) akan melakukan Somasi dan Melaporkan Salah satu media di Lampung Tengah ke Dewan Pers. Minggu, 22 Desember 2024

Hal ini seperti disampaikan oleh Robinson Nainggolan SH kepada media ini terkait perihal pemberitaan terhadap kliennya.

” Kami dari LBH TOPAN RI akan melakukan Somasi terlebih dahulu dan akan kami lanjuti dengan pelaporan ke Dewan Pers terhadap salah satu media online di Kabupaten Lampung Tengah ini. Ujar Robinson

Masih dikatakan oleh Ketua LBH TOPAN RI tentang status Kliennya.

Memang benar, saat ini klien kami (DK) berstatus sebagai terlapor. tetapi ketika dalam pemberitaan, seorang jurnalis tetap wajib menampilkan unsur praduganya.

Kenapa demikian? karena sampai saat ini Klien kami baru terlapor, dan belum ada pembuktian yang berkekuatan hukum (Putusan Inkrah).

Kami menyayangkan dengan adanya pemberitaan yang tercantum jelas nama dan foto klien kami dipemberitaan tersebut serta pada judul jelas tanpa adanya praduga dan terkesan menghakimi. Tegas Robinson

Robinson pun mengingatkan bahwa seorang jurnalis selain dilindungi oleh UU Pers, juga bekerja berdasarkan Kode Etik Jurnalistik.

Kami Takkan menghalang-halangi kerja jurnalis, justru kami mendukung kawan-kawan Jurnalis. Tapi tolong, bekerjalah sesuai Kode Etik Jurnallistik, ada hak narasumber yang harus ditunaikan. apalgi pencantuman foto tanpa izin.

Selain dilindungi Hak-haknya oleh UU Pers no 40 Tahun 1999, jurnalis juga didalam bekerja berpedoman dengan Kode Etik Jurnalistik. Tiga Pasal pertama dalam Sebelas Kode Etik Jurnalistik, kami menilai telah dilanggar oleh Media tersebut.

Pasal 1, Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Pasal 2, wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. 

Pasal 3, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. 

Dari Ketiga pasal itu aja sudah tidak terpenuhi. Maka dari itu, kami dari LBH TOPAN RI DPW Lampung akan mengambil langkah terhadap perihal ini. Tandas Robinson

Dilain sisi, Robinson juga menegaskan bahwa sejatinya kliennya merupakan korban pemerasan dan pengancaman.

Jika mau buka-bukaan, klien kami ini sebenarnya malah korban pemerasan dan Pengancaman. sudah banyak uang yang harus dikeluarkan oleh klien kami untuk selesaikan masalah ini, lebih dari 40 juta Rupiah, bahkan demi tegaknya hukum, kami pun telah melaporkan balik (TS) dengan dugaan pemerasan dan pengancaman. Pungkas Ketua LBH TOPAN RI ini.

Sedangkan  DK saat dikonfirmasi, dirinya merasa dipojokkan dan dihakimi oleh salah satu media online di Kabupaten Lampung Tengah ini dengan narasi berita tersebut

“Proses hukum masih berjalan, memang benar saat ini saya sebagai terlapor tetapi tidak menggugurkan hak kami dong untuk diperlkukan dan diberitakan dengan Porsi yang sama mengedepankan unsur praduga. 

Jujur dengan pemberitaan seperti ini seolah menghakimi, dan ini sangat merugikan kami, berimbas dengan kehidupan kami, keluarga dan lingkungan pekerjaan.

Jika boleh menyampaikan, kami juga korban. dan untuk lebih lanjutnya, biarlah saya serahkan semuanya kepada kuasa hukum kami.

Dan terkait proses hukum biarkan semuanya berjalan seuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku ya. Semoga semuanya bisa segera terselesaikan dan ada hikmah dibalik semua ini. Terang DK

(Red)