Sat Resnarkoba Polres Pesisir Barat, Amankan 1 Orang Tersangka Kasus Narkoba

Kamis, 31 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harianlampung id – Pesisir Barat
Polres Pesisir Barat berkomitmen memberantas penyalahgunaan narkoba baik pemakai, pengedar apalagi bandar, sat reskrim narkoba polres pesisir barat berhasil mengamankan 1 orang pelaku dengan inisial EP, alamat kelurahan sukaraja bumi waras kota Bandar Lampung, pada hari rabu tanggal 30 Oktober 2024 di pekon kuta mulya kecamatan bangkunat kabupaten pesisir barat, kamis (31/X/2024).

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Narkoba Polres Pesisir Barat, IPTU Arif budi aji S.Tr.K, membenarkan telah melakukan penangkapan seorang tersangka kasus narkotika berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP / GAR / A / 18 / X / 2024 / SPKT. SAT RES NARKOBA / POLRES PESISIR BARAT / POLDA LAMPUNG, tertanggal 30 Oktober 2024. Tersangka yang bernama EP (28) warga bandar lampung, Penangkapan terjadi pada Rabu, 30 Oktober 2024 sekitar pukul 15.30 WIB di Pekon Kuta Mulya, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat.

Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas narkotika di wilayah tersebut, yang kemudian anggota langsung melakukan penyelidikan.

Dalam penyelidikan, anggota Sat Narkoba mencurigai seorang pria di pinggir jalan yang kemudian di amankan yang mengaku bernama EP warga bandar Lampung, Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu kotak rokok merk Clas Mild yang di dalamnya terdapat amplop berisi plastik klip besar diduga narkotika jenis sabu seberat 9,76 gram. Selain itu, satu plastik klip kecil dengan narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram ditemukan di balik casing telepon genggam milik tersangka, yaitu Vivo Y21T dengan nomor IMEI 1: 860457057605553 dan IMEI 2: 860457057605546, serta dua kartu SIM Telkomsel.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Pesisir Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dannpaling lama 12 tahun penjara, tutupnya.
Sumberhumas
(**)

Berita Terkait

Pengelolaan Kolam Desa Sekipi Tidak Transparan Diduga Beraroma Korupsi
Perlihatkan Alat Kelamin ke Istri Orang, Pemuda di Sekincau Dilaporkan ke Polisi
Kantor Desa Tulung Balak Tampa Plang Seperti Kantor Tak Berpenghuni
‎Dana Ketahanan Pangan Desa Ulak Rengas TA.2022 Diduga Bermasalah ‎
DPD Grib Jaya Lampung Beserta Masyarakat Akan Menduduki Lahan Sengketa Yang Di Garaf Oleh PT JALAKU Jika Pemerintah Daerah Tidak Menyelesaikan Permasalahan Sengketa Tersebut
Pesan Kasi Propam Polres Tulang Bawang Saat Menggelar Mitigasi di Dua Polsek
Rutan Kotabumi Sukses Melaksanakan Panen Raya Terong Sebagai Upaya Ketahanan Pangan
Senam Pagi dan Jalan Sehat, Semangat Baru Pegawai Rutan Kotabumi

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 01:43

Pengelolaan Kolam Desa Sekipi Tidak Transparan Diduga Beraroma Korupsi

Minggu, 11 Mei 2025 - 15:43

Perlihatkan Alat Kelamin ke Istri Orang, Pemuda di Sekincau Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 10 Mei 2025 - 17:03

‎Dana Ketahanan Pangan Desa Ulak Rengas TA.2022 Diduga Bermasalah ‎

Jumat, 9 Mei 2025 - 10:37

DPD Grib Jaya Lampung Beserta Masyarakat Akan Menduduki Lahan Sengketa Yang Di Garaf Oleh PT JALAKU Jika Pemerintah Daerah Tidak Menyelesaikan Permasalahan Sengketa Tersebut

Rabu, 7 Mei 2025 - 06:43

Pesan Kasi Propam Polres Tulang Bawang Saat Menggelar Mitigasi di Dua Polsek

Sabtu, 3 Mei 2025 - 13:07

Rutan Kotabumi Sukses Melaksanakan Panen Raya Terong Sebagai Upaya Ketahanan Pangan

Sabtu, 3 Mei 2025 - 11:14

Senam Pagi dan Jalan Sehat, Semangat Baru Pegawai Rutan Kotabumi

Sabtu, 3 Mei 2025 - 11:01

Rutan Kotabumi Gelar Razia Rutin, Amankan Barang-Barang Terlarang di Kamar Hunian

Berita Terbaru