Lampung Tengah, Harian Lampung,-
Pasca hampir dua bulan melaporkan Perkara dugaan pelanggaran Etik perselingkuhan ASN, Pelapor dan Kuasa Hukumnya kembali akan geruduk dan datangi Kantor Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah. Sabtu, 18/05/2024
Hal ini Setelah Fajrin Jarapatwan dan Team kuasa hukumnya belum juga mendapat laporan perkembangan dan kelanjutan perkara yang telah dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah Pada 02 April 2024 lalu.
Sebelumnya Kami dari Law Firm Seraya Biksa, Kuasa Hukum dari Fajrin Jarapatwan pernah mengajukan aduan ke Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah terkait dugaan pelanggaran Etik Kesusilaan yang dilakukan oleh Istri Pelapor di lingkungan Dinas tempat dia bekerja. Ujar Defri dalam konferensi Persnya Jumat (17/05)
Masih dikatakan oleh Team Kuasa Hukum Fajin Jarapatwan bahwa lambannya penanganan perkara ini memunculkan dugaan adanya intervensi dari oknum-oknum yang terafiliasi dengan terlapor.
Dikarenakan sampai dengan saat ini laporan tersebut belum ada respon dari inspektorat Lampung Tengah, sehingga memunculkan dugaan adanya intervensi dari oknum-oknum yang terafiliasi dengan terlapor.
Sebenarnya dugaan adanya affair atau perselingkuhan antara terlapor dengan yang diduga atasannya sudah lama terjadi diduga dari tahun 2021, dimana sebelumnya fajri pernah memergoki adanya hubungan tersebut namun dimaafkan dengan janji tidak ada pengulangan namun ternyata masih terus terulang kembali
Akan tetapi hal itu masih dalam kategori dugaan, oleh karena itu kami sebagai kuasa hukum pelapor meminta inspektorat Lampung Tengah untuk melakukan klarifikasi laporan klien kami, karna merekalah lembaga yang berwenang menangani terkait masalah tersebut namun sangat di sayangkan hingga saat ini kami belum juga menerima jawaban dari inspektorat Lampung Tengah di mana hal tersebut menimbulkan pertanyaan bagaimana progres hasil pemeriksaan atas laporan tersebut kami. Lanjutnya
Team Kuasa Hukum Fajrin Jarapatwan ini pun menandaskan bahwa pihaknya akan menyambangi inspektorat lampung tengah untuk kembali meminta progres atau perkembangan dari kasus yang dilaporkan oleh kliennya.
InshaAllah, Selasa (21/05) ini kami akan datangi Kantor Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah untuk mempertanyakan Progres laporan kami. Tandasnya
Saat disinggung tentang persiapan, keberanian pihaknya melaporkan dan berupaya membuka tabir skandal di Kabupaten Lampung Tengah ini, Apalagi dalam perkara-perkara yang terafiliasi dengan penguasa di Kabupaten ini, team Kuasa Hukum Fajrin Jarapatwan ini pun menegaskan bahwa pihaknya telah meminimalisir potensi-potensi yang akan mengancam serta membahayakan kliennya.
Terkait dengan pihak-pihak atas laporan tersebut yang melakukan intimidasi maupun upaya – upaya lain yang dapat merugikan atau membahayakan diri klien kami, melalui release ini kami sampaikan bahwa kami telah menghubungi Aparatur Penegak Hukum lain dan telah pula memberikan data serta analisa awal terkait dengan potensi-potensi yang dapat timbul pada diri klien kami sehingga jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dapat dilakukan penelusuran mengarah pada data awal yang kami berikan” tutup ardian marsen SH, Kuasa Hukum Jarapatwan lainnya
Seperti diketahui, Dugaan Pelanggaan Etik Perselingkuhan oleh ASN di Kabupaten Lampung tengah, Resmi dilaporkan oleh Fajrin Jarapadwan bersama kuasa hukumnya pada 02 April 2024 lalu di Kantor Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah, namun meski telah dilaporkan, perkara ini terkesan mandeg dan tanpa kabar kejelasan.
Sementara di lain sisi, Kepala Inspektorat Lampung Tengah Adi Sriyono, S.Sos.,M.M belum memberikan tanggapan apapun terkait perkara ini meski telah terkonfirmasi.
(Red)
Tim Redaksi