HARIANLAMPUNG.ID, PRINGSEWU – Nasib apes di alami Samino (67) warga Pekon Srikaton, Adiluwih, Pringsewu Lampung. Ia mengalami kejadian yang menyedihkan ketika uang sebesar Rp.50 juta, hasil pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR), digelapkan oleh seorang kenalannya.
Kisah ini berawal ketika Samino memutuskan untuk mengembangkan usaha pertaniannya bersama anaknya. Dengan harapan meningkatkan pendapatan keluarganya, Samino memutuskan untuk mengajukan pinjaman KUR sebesar Rp50 juta. Setelah melalui proses yang panjang, pinjaman tersebut disetujui dan Samino menerima uang tersebut dengan harapan dapat mewujudkan rencana usahanya.
Namun, keadaan berubah drastis ketika uang pinjaman tersebut digelapkan oleh seseorang yang sebelumnya dianggap sebagai kenalan baik oleh Samino. Rasa kepercayaan yang diberikan oleh Samino terhadap kenalannya tersebut ternyata disalahgunakan dengan cara yang sangat tidak terpuji. Uang yang seharusnya digunakan untuk mengembangkan usaha pertanian Samino dan anaknya, kini menguap begitu saja.
Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan menjelaskan, jika pelaku penipuan dan penggelapan tersebut berhasil ditangkap polisi pada Kamis (6/7/2023) petang sekira pukul 18.30 Wib.
Pelaku berinisial TB (23) warga Pekon Adiluwih, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu tersebut, berhasil diringkus saat mau kabur ke Pulau Kalimantan, tepatnya saat berada di depan kantor Bank BRI Cabang Pringsewu.
Diceritakan Kapolsek, Kronologis kejadian berawal pada Rabu 2 juni 2023 pelaku menawarkan kredit pinjaman KUR di Bank BRI unit sukoharjo sebesar Rp.50 juta dengan iming iming proses mudah kepada korban, karena tertarik korban kemudian setuju lalu menyerahkan berkas persyaratan pinjaman tersebut kepada pelaku.
Kemudian pada Selasa 27 juni 2023 pinjaman KUR Bri korban disetujui oleh pihak Bank BRI Unit sukoharjo, lalu pelaku mengajak korban datang ke bank BRI untuk melakukan penandatanganan akad pinjaman, dan setelah proses pinjam selesai dan uang sudah di transfer oleh pihak BRI ke nomor rekening korban lalu korban dan pelaku hendak pulang.
“Namun saat diluar kantor BRI, pelaku meminjam buku tabungan dan ATM beserta kode PIN dengan dalih akan divalidasi terlebih dahulu,” jelas Kapolsek Sukoharjo pada Sabtu (8/7/2023) pagi.
Lanjutnya, Karena korban masyarakat awam, ungkap Pakpahan, maka langsung percaya dan menyerahkan buku tabungan, ATM beserta kode PIN kepada pelaku. Akibatnya uang pinjaman KUR sebesar Rp.50 juta milik korban dengan mudah di kuras oleh pelaku.
“Korban yang mulai curiga ini kemudian mencoba mengecek saldo tabungan miliknya dan ternyata benar yang miliknya sudah ludes di tarik pelaku,” ungkapnya.
Dalam proses pemeriksaan, tutur Kapolsek, pelaku mengaku bahwa uang hasil menipu tersebut telah dihabiskan untuk membayar hutang dan bermain judi online.
Ia juga mengungkapkan, selain perkara ini, pelaku ini ternyata sudah dua kali melakukan aksi serupa terhadap dua korban lainya.
“Dari dua korban lain itu, pelaku berhasil mengantongi uang Rp.45 juta yang juga dihabiskan untuk berjudi online jenis slot,” bebernya.
Lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 378 juncto pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Fikri)
Tim Redaksi