PRINGSEWU, HarianLampung.Id,-
Satres Narkoba Polres Pringsewu, mengamankan seorang Buruh Serabutan MI (23) atas dugaan terlibat kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Senin 08/05/2023
Kasatres Narkoba Iptu Yudi Raymond saat dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan tersebut.
Pelaku berinisial MI, yang berprofesi buruh serabutan, warga Pringombo Kelurahan Pringsewu Timur Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu.
Terduga pelaku diamankan polisi saat melintas di jalan umum kelurahan Pringsewu Utara pada Kamis siang (4/5/2023) sekira pukul 12.00 Wib.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,17 gram dan 2 buah plastik klip kosong. Ujar Iptu Yudi Raymond
Kasatres Narkoba Polres Pringsewu ini pun melanjutkan
“Barang Bukti tersebut ditemukan polisi didalam bungkus rokok yang disimpan di saku celana dan diakui milik pelaku,” ujar Kasat Narkoba mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Senin (8/5/2023) siang.
Diungkapkan kasat, pelaku berikut barang bukti sudah di amankan di Mapolres Pringsewu. Ia juga menyampaikan Pihaknya masih terus mengembangkan pengungkapan kasus narkotika tersebut.
“Ya, saat ini kasus tersebut masih terus kami selidiki dan kembangkan,” bebernya
Terduga pelaku telah ditahan dirutan Polres Pringsewu dan dikenakan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.” Tandasnya.
(Dika/Team)
Tim Redaksi