Harianlampung.id – Lampung Proyek konstruksi pekerjaan peningkatan struktur dan rehabilitasi ruas jalan Desa Kramat Teluk- Desa Sriwidodo Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara dinilai asal-asalan, hal tersebut disampaikan Ketua FPII Setwil Lampung Aminudin, S. Pd melalui Kepala Divisi Pembangun dan Pendidikan Habibi F, SE, sabtu (15/06/2024).
Dalam penyampaiannya Habibi mengatakan bahwa pengerjaan Konstruksi pembangunan Jalan yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023, dimana nilai HPS Paket Rp. 36.232.508.000,- terkesan sudah ada kongkalingkong antara pihak perusahaan dan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Lampung.
“Dari pemantauan dan penilaian tim investigasi kami, banyak sekali temuan-temuan yang menyalahi aturan yang berlaku, antara lain tidak adanya timbangan batching plant kemudian, sample silinder tanpa design Kg/M3 sehingga terkesan tanpa pengawasan dari pihak BPJN Lampung.” ucap Habibi.
Kepala Divisi Pembangunan dan Pendidikan FPII Setwil Lampung itu juga menyampaikan bahwa pihaknya bersama Forum Suara Anak Lampung (FORSAL) akan segera melaporkan temuan-temuan dalam proyek yang dikerjakan oleh PT. Aya Pujian Pratama dengan nomor kontrak : 02.01/E-Katalog-IJD/PPk 2.4 LPG/03/2023 tersebut.
“Beberapa waktu yang lalu kami sudah melayangkan surat ke BPJN Lampung untuk meminta penjelasan mengenai dugaan temuan-temuan tim kami, namun hingga saat ini belum ada respon, jadi ini menurut saya patut kita tanyakan ke APH kebenarannya, dalam waktu dekat akan kami laporkan ke Kejati Lampung bila perlu ke Kejagung.” tegas Habibi.
Diketahui sebelumnya, koalisi FPII Setwil Lampung dan FORSAL telah melayangkan surat permohonan klarifikasi ke 2 beserta satu bundel berkas dengan nomor 014/DPP FORSAL-Set FPII/I/2024 terkait Dugaan Proyek Pekerjaan Peningkatan Struktur dan Rehabilitasi Jalan Ruas Keramat Teluk- Sriwidodo TA 2023 tidak sesuai Bestek. (TIM)