Harianlampung.id – Lampung Barat
Seorang pemuda usia 19 tahun inisial (WI) dilaporkan ke Polsek Sumberjaya atas dugaan melakukan pelecehan seksual karena memperlihatkan alat kelamin kepada (OK) yang berstatus sebagai istri.
Senin (05/05/2025).
Kronologi kejadian berawal dari chat aplikasi WhatsApp,
Pelaku dengan bangga nya memperlihatkan kemaluan dan mengatakan kepada korban bahwa dia juga menjual alat kemaluan kepada wanita.
Tak terima merasa istrinya dilecehkan suami korban inisial EM, akan mengadukan kasus pelecehan seksual ini di Polsek Sumberjaya.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melapor tersebut kepada pihak yang berwajib.
Dengan membawa alat bukti berupa photo dan chat di akun WhatsApp korban
Perbuatan pelaku dapat diancam dengan pidana pasal 5 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual non fisik dapat dipidana pling lama 9 bulan.
Tindakan memperlihatkan kelamin kepada istri orang merupakan tindakan eksibisionisme.Dapat dikenakan sanksi hukum. Tindakan ini dapat dijerat berdasarkan Pasal 281 KUHP dan juga Pasal 36 UU Pornografi. Selain itu, jika dilakukan dimedia elektronik pelaku juga bisa dijert Pasal 45 UU ITE.
(***)