Lampung Utara
Harian Lampung id.com
Menanggapi pemberitaan yang diunggah oleh beberapa media online tentang pernyataan saudara Hi. Hendra Setiadi ST. Seorang anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara dari partai PDI perjuangan.(28/10/2025)
Permasalahan ini diawali dari laporan seorang warga desa Madukoro yang bernama Mardiana Sulistyowati.
Yang melapor di Polres Lampung Utara pada tanggal 26 oktober 2024.
Persis 1 tahun yang lalu.
Atas dugaan penyerobotan tanah milik pelapor berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) nomor 765/ktb.
Atas nama .1. Sutiah 2. Asep Nur Santana 3. Rahmat Purwadi, S.T. 4. Mardiana Sulistiowati.
Sebidang tanah sebagaimana SHM tersebut luasnya 11,5.H.
Tanah tersebut sudah pernah dijual kepada saudara Hendra Setiadi di tahun 2015 seluas 8. h. Dan tanah yang telah dibeli anggota DPRD tersebut telah dibuatkan sertifikat pecahan sebanyak 3 buku.
Sisa tanah milih pelapor seluas 3,5 hektar. Berupa kebun karet yang produktif, pada kenyataannya kebun karet seluas 3,5 hektar tersebut telah berubah menjadi tanaman sawit yang fisiknya dikuasai oleh Hi. Hendar Stiadi dan keluarganya.
Sebelum dilaporkan ke Polres Lampung Utara sudah beberapa kali upaya dilakukan guna penyelesaian permasalahan tersebut secara kekeluargaan.
Namun keluarga Hi. Hendra selalu menolak untuk menyelesaikan hal itu secara kekeluargaan.
Dan permasalahan ini juga sudah pernah diupayakan mediasi oleh pihak desa Sri Agung dan Kecamatan Sungkai Jaya namun tetap saja menemui jalan buntu.
Keluarga Hi. Hendra tetap tidak mau mengakui keberadaan tanah 3,5 hektar yang telah dikuasai oleh mereka.
Oleh karenanya terpaksa Mardiana Sulistyowati selaku salah satu pemilik tanah tersebut yang telah mendapat kuasa dari pemilik yang lain nya melaporkan hal itu ke Polres Lampung Utara untuk menguak kebenaran dan menuntut keadilan.
Dalam proses hukum di Polres Lampung Utara pihak kuasa hukum dari pelapor juga sudah pernah menyurati ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara untuk meminta agar dapat memfasilitasi penyelesaian permasalahan tersebut secara kekeluargaan di luar pengadilan.
Namun upaya mediasi yang sudah difasilitasi oleh ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara tersebut gagal.
Maka proses hukum di Polres Lampung Utara ditingkatkan dari tahapan penyelidikan kini telah meningkat menjadi tahap penyidikan namun belum menetapkan tersangkanya.
Di tengah proses penyidikan tersebut pihak Polres Lampung Utara telah memberikan ruang kepada kedua belah pihak antara pelapor dan terlapor untuk melakukan mediasi guna menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.
Namun mediasi tersebut gagal karena pihak Hi. Hendra Setiadi. Mengklaim bahwa tanah 3,5.H. yang kini dalam penguasaan keluarganya tersebut adalah merupakan tanah warisan dari orang tuanya Hi. Zuhri (Alm).
Hal ini sangat janggal yang merupakan pengakuan sepihak tidak berdasar, karena jika tanah tersebut merupakan warisan dari orang tuanya.
Mengapa orang tuanya mewariskan tanah orang lain kepada anak-anaknya.
Karena hasil pengukuran BPN Kabupaten Lampung Utara yang telah mengeluarkan rekomendasi resmi menerangkan bahwa tanah seluas 11,5 hektar yang dalam penguasaan keluarga haji Hendra tersebut. Terdapat tiga setengah hektar yang masih milik keluarga pelapor yang belum pernah dijual belikan kepada siapapun.
Jadi dalam hal ini apapun alasan yang dikemukakan oleh pihak Hi.
Hendra Setiadi.
Itu semua hanya pengakuan sepihak yang tidak berdasar karena fakta hukumnya bahwa tanah tersebut masih milik pelapor sebagaimana hasil pengukuran ulang oleh kantor BPN Kabupaten Lampung Utara.
Di sisi lain jika memang tanah tersebut merupakan warisan dari orang tuanya.
Mengapa Hi. Hendra Setiadi.
Membeli tanah 8 hektar itu dari pelapor.
Ini kan lucu kenapa tanah warisan orang tuanya kok dibeli lagi.???
Secara logika pun hal ini sudah tidak masuk akal.
Dengan demikian maka harapan kami terhadap proses hukum di Polres Lampung Utara agar penyidik tetap objektif tegak lurus terhadap perkara ini.
Karena proses hukum sudah sampai tingkat sidiq yang tentu terlapor sudah sangat jelas layak untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Maka segeralah Polres Lampung Utara menetapkan Hi. Hendra Setiadi menjadi”TERSANGKA” agar ada kepastian hukum terhadap laporan kami.
Adapun alasan dan narasi-narasi yang disampaikan oleh kuasa hukum dan Hi. Hendra.
Dipersilahkan saja disampaikan di pengadilan nanti karena itu merupakan hak mereka.(Tim)












