Lagi Asik Nyabu Suami Istri dan Kawannya, Diamankan Sat Narkoba Polres Pesisir Barat

Rabu, 27 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harianlampung.id – Pesisir Barat
Sat Narkoba Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan 3 Pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di sebuah kontrakan beralamat Pasar Mulya Barat 02 Kel. Pasar Krui Kec. Pesisir Tengah Kab. Pesisir Barat. Minggu (24/03/24)

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra S.I.K., M.H., diwakili Kasat ResNarkoba Polres Pesisir Barat AKP Jepri Syaifullah, S.H.,M.H membenarkan bahwa berhasil mengamankan 3 pelaku penyalahgunaan narkotika ber inisial AP (39) Alamat Seranggas Kel. Pasar Liwa Kec. Balik Bukit Kab. Lampung Barat, TA (27) Alamat Kampung Basis Kel. Simpang Sender Kec. Buay Pematang Ribu Ranau Tengah Kab. Oku Selatan Prov. Sumatera Selatan dan RH (21) Alamat Pasar Mulya Barat 04 Kel. Pasar Krui Kec. Pesisir Tengah Kab. Pesisir Barat.

Sat Narkoba Polres Pesisir Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah kontrakan beralamat Pasar Mulya Barat 02 Kel. Pasar Krui Kec. Pesisir Tengah Kab. Pesisir Barat sering terjadi penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu.

Kemudian Pada hari Minggu Tanggal 24 Maret 2024 sekira pukul 15.00 WIB anggota sat narkoba Polres Pesisir Barat telah mengamankan 2 (dua) orang laki-laki AP dan TA serta 1 (satu) orang perempuan RH di sebuah kontrakan di Pasar Mulya Barat 04 Kel. Pasar Krui Kec. Pesisir Tengah Kab. Pesisir Barat.

Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah tissu berwarna putih yang didalamnya terdapat : 1 (satu) buah plastik klip terpotong menjadi 2 (dua) bagian yang didalamnya diduga berisi Narkotika Jenis Sabu dan Seperangkat alat hisap sabu (bong) tergeletak dilantai kontrakan tersebut.

“Selanjutnya terhadap terduga berikut barang bukti dibawa dan diamankan di Sat Res Narkoba Polres Pesisir Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.” Kata Kasat Narkoba

Akibat perbuatan nya para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 1 s/d 4 tahun penjara.

Kasat narkoba menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat mari bersama sama perangi narkoba dan berikan informasi kepada kami apabila diketahui ada pengedar maupun pengguna narkoba di wilayah pesisir barat tersebut.
Sumberhumas
(**)

Berita Terkait

Diduga PKBM Yayasan Al – Hidayah Desa Tanjung Baru Timur Bermasalah
Di Duga Pekerjaan Drainase Desa Taman Jaya Di Kerjakan Asal Jadi
Sat Lantas Polres Pesisir Barat, Laksanakan PAM Rawan Pagi di Titik – Titik Kemacetan, Fokus di Simpang Tugu Tuhuk
Rakor sekaligus Pembagian Kartu Tanda Anggota Grib Jaya DPC dan PAC Lampung Utara
Bupati Lampung Utara Dr. Ir. H. Hamartoni, M.Si Pimpin Rapat Koordinasi Persiapan Kunjungan Gubernur dan Penanganan Isu Strategis Daerah
Irbansus Inspektorat Lampura Akan Pelajari Dugaan Korupsi Desa Sekipi
Pengelolaan Kolam Desa Sekipi Tidak Transparan Diduga Beraroma Korupsi

Berita Terkait

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:59

Diduga PKBM Yayasan Al – Hidayah Desa Tanjung Baru Timur Bermasalah

Kamis, 29 Mei 2025 - 21:46

Di Duga Pekerjaan Drainase Desa Taman Jaya Di Kerjakan Asal Jadi

Senin, 26 Mei 2025 - 16:59

Sat Lantas Polres Pesisir Barat, Laksanakan PAM Rawan Pagi di Titik – Titik Kemacetan, Fokus di Simpang Tugu Tuhuk

Minggu, 25 Mei 2025 - 19:22

Rakor sekaligus Pembagian Kartu Tanda Anggota Grib Jaya DPC dan PAC Lampung Utara

Sabtu, 24 Mei 2025 - 13:45

Bupati Lampung Utara Dr. Ir. H. Hamartoni, M.Si Pimpin Rapat Koordinasi Persiapan Kunjungan Gubernur dan Penanganan Isu Strategis Daerah

Selasa, 20 Mei 2025 - 06:24

Senin, 19 Mei 2025 - 12:52

Irbansus Inspektorat Lampura Akan Pelajari Dugaan Korupsi Desa Sekipi

Jumat, 16 Mei 2025 - 01:43

Pengelolaan Kolam Desa Sekipi Tidak Transparan Diduga Beraroma Korupsi

Berita Terbaru