Terdesak Kebutuhan Bayar Angsuran Bank, Pria Asal Banyumas, Pringsewu Nekat Mencuri Ponsel

Rabu, 29 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANLAMPUNG.ID, PRINGSEWU – Terdesak kebutuhan membayar angsuran Bank, seorang pria berinisial AF (37) nekat mencuri sebuah ponsel pintar. Akibatnya warga Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu ini ditangkap Polisi dan harus menjalani hari harinya di balik jeruji.

Kapolsek Sukoharjo Iptu Riyadi menyatakan, tersangka EF yang dalam kesehariannya bekerja sebagai buruh tani ini ditangkap di tempat kerjanya di Pekon Sinar Mulya, Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu pada Senin sore (27/11/2023) sekira pukul 17.00 Wib.

“Saat di ringkus polisi, tersangka AF tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya,” ujar Kapolsek Sukoharjo saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (28/11/2023).

Kapolsek menjelaskan, tersangka AF ditangkap polisi atas dugaan terlibat kasus pencurian 1 buah handphone pintar merk Oppo A17 warna biru milik korban, Sahreza (35), pedagang sembako warga Pekon Sinar Mulya Kecamatan Banyumas.

Aksi kriminal itu, kata Kapolsek, terjadi pada 18 Juli 2023 yang lalu, saat tersangka AF berbelanja di warung milik korban. Modusnya disaat korban sedang lengah melayani pembeli, tersangka AF mengambil HP korban yang sedang diletakkan diatas etalase toko.

“Akibatnya pencurian itu, korban menderita kerugian material hingga Rp.2 juta dan melaporkan kepada Pihak Kepolisian,” jelasnya.

Selanjutnya, lanjut Kapolsek, ponsel hasil mencuri itu dijual oleh tersangka seharga Rp.900 ribu dan uangnya dipergunakan untuk membayar angsuran Bank.

“Ponsel milik korban yang hilang sudah berhasil ditemukan dan saat ini dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkaranya,” ungkap Riadi.

Lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti sudah di amankan di mapolsek Sukoharjo. Dalam proses penyidikan, tersangka di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (fh)

Berita Terkait

Dua Pekon Baru Di Kabupaten Pringsewu Segera Ditetapkan
GK Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran KUR dan Kupedes di BRI Pringsewu 1
Kampung Bujuk Agung Adakan Pelatihan Operator,Iskandar: Kami Siap Pelayanan publik Tahun 2025
Pengurus Dekranasda Kabupaten Pringsewu Periode 2025-2030 Dilantik
Gasak Narkoba di Mengala Selatan,Polres Tulang bawang Tangkap Laki-laki Asal Lampung Tengah
Kecelakaan Truk vs Sepeda Motor, Sepeda Motor Remuk Dua Orang Kritis
Polres Tulang Bawang Gelar Operasi Ketupat Krakatau 2025, Catat Tanggal dan Tujuannya
Kasus Curanmor di Kampung Gedung Karya Jitu Terungkap,AKP Heriyanto: Pelaku Seorang Pemuda Asal Mesuji

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 21:13

Dua Pekon Baru Di Kabupaten Pringsewu Segera Ditetapkan

Selasa, 29 April 2025 - 12:14

GK Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran KUR dan Kupedes di BRI Pringsewu 1

Senin, 28 April 2025 - 11:15

Kampung Bujuk Agung Adakan Pelatihan Operator,Iskandar: Kami Siap Pelayanan publik Tahun 2025

Jumat, 25 April 2025 - 22:39

Pengurus Dekranasda Kabupaten Pringsewu Periode 2025-2030 Dilantik

Selasa, 22 April 2025 - 21:48

Gasak Narkoba di Mengala Selatan,Polres Tulang bawang Tangkap Laki-laki Asal Lampung Tengah

Kamis, 27 Maret 2025 - 14:46

Kecelakaan Truk vs Sepeda Motor, Sepeda Motor Remuk Dua Orang Kritis

Kamis, 20 Maret 2025 - 21:18

Polres Tulang Bawang Gelar Operasi Ketupat Krakatau 2025, Catat Tanggal dan Tujuannya

Kamis, 13 Maret 2025 - 09:50

Kasus Curanmor di Kampung Gedung Karya Jitu Terungkap,AKP Heriyanto: Pelaku Seorang Pemuda Asal Mesuji

Berita Terbaru

Uncategorized

Selasa, 20 Mei 2025 - 06:24