Tri Winzas : Perkara Tanah Gunung Agung Akan Segera Disidangkan di PN Gunung Sugih

Senin, 6 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah, Harian Lampung,-

Pengadilan Negeri (PN) Gunungsugih dijadwalkan segera melaksanakan sidang Perkara Gugatan Tanah di Lokasi Gunung Agung. Senin 06/11/2023

Hal inipun dibenarkan oleh PN Gunung Sugih melalui Hakim dan Humas PN Gunung Sugih Tri Winzas Satria Halim, S.H.,M.H bahwa selasa (07/11) perkara yang telah didaftarkan oleh Jauhari melalui LBH TOPAN RI akan mulai disidangkan.

Benar Pak, besok PN Gunung Sugih akan mulai menyidangkan perkara Tanah di Gunung Agung. Harapannya semoga semua berjalan lancar dan perkara ini bisa segera dituntaskan. Tegas Tri Winzas Senin, (06/11)

Seperti diketahui, Jauhari melalui LBH dan LSM TOPAN RI DPW Lampung resmi di daftarkan dengan nomor pendaftaran perkara : 58/Pdt.G/2023/PN Gns karena selama lebih dari sepuluh (10) Tahun menjadi korban penyerobotan lahan oleh oranglain dan berbagai langkah hukum pun telah dilakukan oleh pihaknya.

Saat dikonfirmasi kepada Ketua LSM TOPAN RI DPW Lampung Robinson Nainggolan SH.

Kepada Team media, Ketua LSM TOPAN RI DPW Lampung ini mengatakan bahwa pihaknya sudah mendaftarkan secara resmi Perkara ini di PN Gunung Sugih.

Kami dari LBH dan LSM TOPAN RI DPW Lampung Telah melaporkan perkara Tanah dari klien kami sluas 36 Ha yang berada dilokasi Gunung Agung Kepada PN Gunung Sugih. Ujar Robinson

Ketua LSM TOPAN RI DPW Lampung inipun memberikan apresiasi kepada PN Gunung Sugih yang telah menerima pendaftaran perkara yang diajukan oleh pihaknya dan segera menyidangkan perkaranya.

Kami memberi apresiasi setinggi tingginya kepada PN Gunung Sugih yang telah menerima Pendaftaran perkara ini sekaligus sudah menjadwalkan untuk pelaksaan sidangnya.

Rencananya selasa (07/11) perkara ini akan di gelar untuk sidang pertama.

Harapannya perkara yang sudah mangkrak lebih dari sepuluh tahun ini bisa diselsesaikan oleh PN Gunung Sugih.

Kami mewakili masyarakat mengucapkan terimakasih atas respon dari PN Gunung Sugih yang sigap, cepat dan segera menindaklanjuti pendaftaran perkara ini. Pungkas Robinson.

(Red)

Berita Terkait

Dua Pekon Baru Di Kabupaten Pringsewu Segera Ditetapkan
GK Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran KUR dan Kupedes di BRI Pringsewu 1
Kampung Bujuk Agung Adakan Pelatihan Operator,Iskandar: Kami Siap Pelayanan publik Tahun 2025
Pengurus Dekranasda Kabupaten Pringsewu Periode 2025-2030 Dilantik
Kecelakaan Truk vs Sepeda Motor, Sepeda Motor Remuk Dua Orang Kritis
Ramadhan Penuh Berkah, Polres Metro Membagikan Takjil Untuk Masyarakat
Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu Kompak Ikuti Retreat Hari Ketujuh di AKMIL Magelang
Ketua Komisi III DPRD Lamtim disinyalir Melanggar UU 

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 21:13

Dua Pekon Baru Di Kabupaten Pringsewu Segera Ditetapkan

Selasa, 29 April 2025 - 12:14

GK Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran KUR dan Kupedes di BRI Pringsewu 1

Senin, 28 April 2025 - 11:15

Kampung Bujuk Agung Adakan Pelatihan Operator,Iskandar: Kami Siap Pelayanan publik Tahun 2025

Jumat, 25 April 2025 - 22:39

Pengurus Dekranasda Kabupaten Pringsewu Periode 2025-2030 Dilantik

Kamis, 27 Maret 2025 - 14:46

Kecelakaan Truk vs Sepeda Motor, Sepeda Motor Remuk Dua Orang Kritis

Rabu, 5 Maret 2025 - 18:50

Ramadhan Penuh Berkah, Polres Metro Membagikan Takjil Untuk Masyarakat

Jumat, 28 Februari 2025 - 12:02

Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu Kompak Ikuti Retreat Hari Ketujuh di AKMIL Magelang

Selasa, 25 Februari 2025 - 17:25

Ketua Komisi III DPRD Lamtim disinyalir Melanggar UU 

Berita Terbaru

Uncategorized

Selasa, 20 Mei 2025 - 06:24