Uncategorized

Program Revitalisasi SMA Bantuan Presiden Prabowo Diduga di Cederai di Lampung Aturan Swakelola di Abaikan di Kerjakan Kontraktor Publik Tanya Kadisdik Thomas Amirico Ada Apa

×

Program Revitalisasi SMA Bantuan Presiden Prabowo Diduga di Cederai di Lampung Aturan Swakelola di Abaikan di Kerjakan Kontraktor Publik Tanya Kadisdik Thomas Amirico Ada Apa

Sebarkan artikel ini

 

​LAMPUNG UTARA

Harian Lampung.id
Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan tahun 2026 yang bersumber dari anggaran bantuan Presiden RI Prabowo Subianto diduga kuat menyimpang dari petunjuk teknis. Berdasarkan kebijakan resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), program ini wajib menggunakan skema swakelola dan dilarang keras diborongkan kepada pihak ketiga atau kontraktor.

​Secara regulasi, pelaksanaan program revitalisasi ini berpedoman pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Percepatan Pelaksanaan Revitalisasi Satuan Pendidikan serta petunjuk teknis terkait. Namun, fakta di lapangan menunjukkan kondisi sebaliknya di wilayah Provinsi Lampung.

​Salah satu dugaan penyimpangan terungkap hasil investigasi tim awak media online ini di SMA Slamet Riyadi Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara. Kepala sekolah SMA Slamet Riyadi, Winiberta Yohani S., S.Pd., sabtu 3/10/2026 mengungkapkan bahwa pengerjaan fisik revitalisasi di sekolah yang dipimpinnya sepenuhnya ditangani oleh pihak ketiga atau pemborong yang berasal dari Bandar Lampung.

​”Terkait pembangunan revitalisasi di sekolah, saya maupun ketua panitia pembangunan (P2SP) tidak mengetahui detail RAB teknis pengerjaannya. Semua dikerjakan oleh pemborong dari Bandar Lampung,” ujar Winiberta saat diwawancarai tim awak media di ruang kerjanya.

​Ia menambahkan, mekanismenya dilakukan dengan pencairan dana bertahap melalui bendahara sekolah—yakni Termin I (50%), Termin II (30%), dan Termin III (20%). Namun, seluruh dana yang dicairkan langsung diserahkan kepada pihak kontraktor, termasuk untuk urusan pengadaan material bangunan.
​”Pencairan kami yang lakukan, lalu uangnya diserahkan ke pemborong. Pembelian material pun dari mereka, bukan sekolah. Hal ini bukan hanya di sekolah kami saja, tapi diduga seluruh SMA penerima bantuan se-Provinsi Lampung. Di grup WhatsApp kepala sekolah penerima bantuan, kelihatannya semua dikerjakan oleh pemborong,” tegasnya.

​Sekolah swasta di bawah naungan yayasan khatolik yang berdiri sejak tahun 1973 tersebut saat ini membina 24 siswa SMA dan 17 siswa SMP dengan iuran SPP sebesar Rp100.000 per bulan. Winiberta menyebut bahwa bantuan Presiden ini merupakan kali pertama yang diterima sekolahnya setelah ia menjabat sebagai kepala sekolah generasi keenam.

Untuk sekedar di ketahui publik
​Aturan Resmi Skema Swakelola Kemendikdasmen
​Sesuai aturan Kemendikdasmen, dana APBN dikirim langsung ke rekening khusus satuan pendidikan untuk dikelola secara independen demi transparansi dan pemberdayaan masyarakat lokal.

Tahapannya meliputi:
​Persiapan & Pembentukan P2SP: Musyawarah sekolah, pembentukan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP),
pembuatan rekening khusus, penyusunan RAB bersama fasilitator, serta review dokumen.
​Pengadaan Bahan: Pencairan dana (skema umum 70% dan 30%) ke rekening sekolah untuk pembelian bahan material secara transparan oleh panitia sekolah.

​Pelaksanaan Konstruksi: Perekrutan tenaga kerja lokal/warga sekitar dan pengerjaan sesuai standar teknis.
​Pelaporan & Serah Terima: Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan dan fisik 100%, verifikasi Dinas Pendidikan, serta serah terima aset.

​Dugaan pengalihan pengerjaan ke kontraktor ini memicu pertanyaan besar dari publik terkait pengawasan anggaran negara bernilai ratusan miliar rupiah untuk sektor pendidikan di Lampung. Publik mendesak transparansi agar dana bantuan negara tersebut tidak dijadikan ajang memperkaya diri atau kelompok tertentu.
​Hingga berita ini ditayangkan, tim media masih berupaya meminta konfirmasi dan klarifikasi resmi dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, S.STP., M.H., guna menyikapi dugaan pelanggaran petunjuk teknis tersebut. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *