Penebangan Kayu di Kawasan Hutan Lindung Register 38 Sekampung Udik Tidak Tersentuh Hukum

Kamis, 21 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung timur=Harian Lampung

Ketum Lembaga Mabesbara sayangkan pelaku pembalakan hutan lindung register 38 tidak tersentuh hukum.

Lampung Timur –Pembalakan liar di wilayah hutan lindung Register 38 Gunung Balak Kec.Sekampung Udik , Lampung Timur hingga kini masih terus berlanjut. Pelakunya pun tersetruktur dan terindikasi tidak tersentuh hukum (Kebal Hukum).

Pantauan wartawan di lokasi, terlihat seorang pria bernama Kade’ warga Desa Sidorejo, Kec.Sekampung Udik, Lampung Timur Provinsi Lampung terlihat sedang menebang tanaman jenis kayu karet yang telah berumur puluhan tahun menggunakan gergaji mesin (Senso).

Dilihat dari jejaknya, areal kayu yang di tebang sekitar 1 hektar lebih. Kayu yang di tebang pun memiliki ukuran besar dan sudah berumur tahunan. Kayu karet yang sudah tumbang, di potong kemudian di jual.

Berdasar informasi Kade” merupakan pekerja lapangan. Ia bagian tukang tebang kayu di lokasi tersebut. Dia bekerja di bawah perintah Bos warga Desa Bojong, Kec. Sekampung Udik bernama Paiman.

“Ya Paiman lah. Enak datangin aja Paiman, orang nya enak kok. Kalau punya duit orang nya jojong,” kata Kade” saat menjawab wartawan di kawasan Hutan Lindung Register 38 Gunung Balak, Rabu (20/3/2024).

Kade” mengaku tidak tahu lahan yang kayunya di tebang tersebut milik siapa. Ia juga mengaku tidak tahu lahan yang akan di gunduli itu hendak di tanami apa. “Ndak tau aku, suruh kerja ya kerja aja.” kata Kade.

Pernyataan Kade” tersebut rupanya di benarkan oleh Paiman. Ia pun menyatakan bahwa Kade” merupakan anak buahnya. “Iya benar, Kade” memang anak buah saya bagian penebangan.” ucapnya.

Terkait hal tersebut, Ketua Umum Ketum Lembaga Mabesbara Dr. Ryan Maulana, S.E., S.H.,M.H. Menyayang kan maraknya penebangan liar di kawasan hutan lindung Register 38 Gunung Balak tersebut. Ia mengaku tak habis pikir hal itu bisa terjadi dan tak tersentuh oleh hukum.

“Padahal, Pasal 83 ayat1 huruf b Undang Undang no.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusak hutan, di ancam pidana 15 tahun penjara dan denda maksimum Rp100 milyar.” jelas Ryan.

Lebih lanjut, Ryan menyampaikan penebangan kayu di Register 38 Gunung Balak masih berjalan dan tidak ada pelaku yang di proses, kinerja penegak hukum khusunya wilayah Kec. Sekampung Udik dan dinas kehutanan di Way Jepara perlu di pertanyakan.

“Fenomena ini menjadi sebuah tanda tanya, apakah penegakan hukum terhadap perusak kawasan hutan lindung di Register 38 ini sudah tumpul. Atau hukum hanya berlaku bagi warga yang lemah saja.” tanya Ryan.

(Tim/Red).

Berita Terkait

Dalam Waktu 3 Jam,Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Pembunuhan Berencana di Kebun Singkong
Diduga PKBM Yayasan Al – Hidayah Desa Tanjung Baru Timur Bermasalah
Di Duga Pekerjaan Drainase Desa Taman Jaya Di Kerjakan Asal Jadi
Sat Lantas Polres Pesisir Barat, Laksanakan PAM Rawan Pagi di Titik – Titik Kemacetan, Fokus di Simpang Tugu Tuhuk
Rakor sekaligus Pembagian Kartu Tanda Anggota Grib Jaya DPC dan PAC Lampung Utara
Bupati Lampung Utara Dr. Ir. H. Hamartoni, M.Si Pimpin Rapat Koordinasi Persiapan Kunjungan Gubernur dan Penanganan Isu Strategis Daerah
Irbansus Inspektorat Lampura Akan Pelajari Dugaan Korupsi Desa Sekipi

Berita Terkait

Minggu, 1 Juni 2025 - 20:56

Dalam Waktu 3 Jam,Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Pembunuhan Berencana di Kebun Singkong

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:59

Diduga PKBM Yayasan Al – Hidayah Desa Tanjung Baru Timur Bermasalah

Kamis, 29 Mei 2025 - 21:46

Di Duga Pekerjaan Drainase Desa Taman Jaya Di Kerjakan Asal Jadi

Minggu, 25 Mei 2025 - 19:22

Rakor sekaligus Pembagian Kartu Tanda Anggota Grib Jaya DPC dan PAC Lampung Utara

Sabtu, 24 Mei 2025 - 13:45

Bupati Lampung Utara Dr. Ir. H. Hamartoni, M.Si Pimpin Rapat Koordinasi Persiapan Kunjungan Gubernur dan Penanganan Isu Strategis Daerah

Selasa, 20 Mei 2025 - 06:24

Senin, 19 Mei 2025 - 12:52

Irbansus Inspektorat Lampura Akan Pelajari Dugaan Korupsi Desa Sekipi

Jumat, 16 Mei 2025 - 01:43

Pengelolaan Kolam Desa Sekipi Tidak Transparan Diduga Beraroma Korupsi

Berita Terbaru