Ketua TOPAN RI Lampung: Demi Ambil Kembali Hak Korban, Mediasi Ini Kami Akan Tolak dan Kembalikan Kepada Sidang Lengkap

Senin, 18 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah] Perkara Tanah di desa Gunung Agung yang digugat dan didaftarkan oleh LBH dan LSM TOPAN RI Lampung di PN Gunung Sugih, memasuki mediasi tahap ke II, Senin 18/12/2023

Sidang yang di agendakan pada senin (18/12) ini, direncanakan berlangsung dari Pukul 09.00 WIB di PN Gunung Sugih dengan menghadirkan pihak-pihak ymg terkait.

Ketua LSM TOPAN RI DPW Lampung, Robinson Nainggolan SH juga menegaskan bahwa pihaknya fokus terhadap gugatan kliennya yang merupakan salah satu warga masyarakat yang menjadi korban asal Kabupaten Lampung Tengah.

Kami dari LSM TOPAN RI DPW Lampung, fokus terhadap perkara ini. kami memperjuangkan hak warga masyarakat, yang selama 10 Tahun terakhir ini haknya terampas, bahkan sampai harus menerima perlakuan dan penganiayaan yang hingga kini belum berhasil memperoleh keadilan hukum.

Kami akan terus memperjuangkan dan mengawal perkara ini sampai hak korban ini bisa dikembalikan utuh, karena disitulah marwah dan kehormatan Hukum di pertaruhkan. Ujar Robinson

Ketika disinggung, apa rencana pihaknya dengan adanya mediasi kedua ini, Ketua LSM TOPAN RI DPW Lampung Inipun akan menolak dan mengembalikan pada sidang lengkap.

Kami akan tolak dan kembalikan pada sidang lengkap, terkecuali mereka para tergugat mengakui kesalahannya, mengakui bahwa tanah tersebut bukan hak mereka dan mengembalikan melalui hukum seluruh hak korban Jauhari ini. Lanjut Robinson

Seperti diketahui, Perkara pengakuan dan dugaan penyerobotan tanah di desa Gunung Agung ini telah berlangsung lebih dari 10 Tahun, dimana Jauhari yang merupakan pemilik tanah dengan alas hak Surat keterangan Tanah / Girik dari desa menjadi korban penyerobotan bahkan lebih parahnya menjadi korban tindak pidana penganiayaan. Meski telah dilakukan berbagai upaya termasuk Laporan kepada Kepolisian, namun hingga kini korban Jauhari belum berhasil mendapatkan kembali haknya dan akhirnya melalui LBH Dan LSM TOPAN RI Lampung, perkara ini didaftrkan dan bergulir di PN Gunungsugih.

(Red)

Berita Terkait

Dua Pekon Baru Di Kabupaten Pringsewu Segera Ditetapkan
GK Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran KUR dan Kupedes di BRI Pringsewu 1
Kampung Bujuk Agung Adakan Pelatihan Operator,Iskandar: Kami Siap Pelayanan publik Tahun 2025
Pengurus Dekranasda Kabupaten Pringsewu Periode 2025-2030 Dilantik
Kecelakaan Truk vs Sepeda Motor, Sepeda Motor Remuk Dua Orang Kritis
Ramadhan Penuh Berkah, Polres Metro Membagikan Takjil Untuk Masyarakat
Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu Kompak Ikuti Retreat Hari Ketujuh di AKMIL Magelang
Ketua Komisi III DPRD Lamtim disinyalir Melanggar UU 

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 21:13

Dua Pekon Baru Di Kabupaten Pringsewu Segera Ditetapkan

Selasa, 29 April 2025 - 12:14

GK Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran KUR dan Kupedes di BRI Pringsewu 1

Senin, 28 April 2025 - 11:15

Kampung Bujuk Agung Adakan Pelatihan Operator,Iskandar: Kami Siap Pelayanan publik Tahun 2025

Jumat, 25 April 2025 - 22:39

Pengurus Dekranasda Kabupaten Pringsewu Periode 2025-2030 Dilantik

Kamis, 27 Maret 2025 - 14:46

Kecelakaan Truk vs Sepeda Motor, Sepeda Motor Remuk Dua Orang Kritis

Rabu, 5 Maret 2025 - 18:50

Ramadhan Penuh Berkah, Polres Metro Membagikan Takjil Untuk Masyarakat

Jumat, 28 Februari 2025 - 12:02

Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu Kompak Ikuti Retreat Hari Ketujuh di AKMIL Magelang

Selasa, 25 Februari 2025 - 17:25

Ketua Komisi III DPRD Lamtim disinyalir Melanggar UU 

Berita Terbaru

Uncategorized

Selasa, 20 Mei 2025 - 06:24