Ketua GRIB JAYA DPC Lampung Utara Angkat Bicara Terkait Pelanggaran RTRW yang di lakukan Oknum Pejabat Lampung Utara

Minggu, 9 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Utara.
Harian Lampung Id.com.
Telah terjadi indikasi penyalah gunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum pejabat Lampung Utara,terkait adanya ijin bangunan prusahaan pabrik singkong yang berada di Desa Talang Jembatan,kecamatan Abung kunang.minggu (09/03/2025).

PT.SBRP,Jelas jelas telah melanggar perda nomor 4 tahun 2004, tentang rencana tata ruang wilayah(RTRW) Kabupaten Lampung Utara tahun 2014-2034.
Yang mana di dalam perda tersebut sangat jelas dan mengatur tentang struktur ruang wilayah industri yg sudah di tentukan penempatan nya.

Dengan adanya hal tersebut ketua GRIB JAYA DPC Lampung Utara Mulgani,menanggapi dengan serius atas temuan Seketaris DPC Grib Jaya Defriwansyah dan berkoordinasi kepada ketua DPD Grib Jaya Lampung Hi.S.Ramlan.

Mulgani sangat menyayangkan,terjadinya pelanggaran yang di lakukan oleh oknum pejabat yang telah mengeluarkan rekom ijin terhadap PT SBRP.

Untuk itu Mulgani mengataka,akan mengadakan aksi damai terhadap pemerintah Lampung Utara dan juga meminta kepada pihak penegak hukum agar mengusut tuntas oknum pejabat yang telah mengangkangi PERDA RTRW tersebut.

Perusahaan yang melanggar Perda atau pejabat yang mengeluarkan rekom izin semua kena sangsi, Dalam perpu sangat jelas bagi pejabat yang melanggar Perda RTRW akan mendapatkan sangsi hukum yakni,tertera dalam pasal 17 angka 36 perpu cipta kerja.yang mana pasal ini mengubah pasal 73 UU Tata Ruang.

Sangsi pelanggaran tata ruang oleh pejabat Pidana penjara paling lama 5 tahun, Denda paling banyak Rp500 juta.
Pemberhentian secara tidak hormat dari jabatannya.(Tim)

Berita Terkait

Diduga PKBM Yayasan Al – Hidayah Desa Tanjung Baru Timur Bermasalah
Di Duga Pekerjaan Drainase Desa Taman Jaya Di Kerjakan Asal Jadi
Sat Lantas Polres Pesisir Barat, Laksanakan PAM Rawan Pagi di Titik – Titik Kemacetan, Fokus di Simpang Tugu Tuhuk
Rakor sekaligus Pembagian Kartu Tanda Anggota Grib Jaya DPC dan PAC Lampung Utara
Bupati Lampung Utara Dr. Ir. H. Hamartoni, M.Si Pimpin Rapat Koordinasi Persiapan Kunjungan Gubernur dan Penanganan Isu Strategis Daerah
Irbansus Inspektorat Lampura Akan Pelajari Dugaan Korupsi Desa Sekipi
Pengelolaan Kolam Desa Sekipi Tidak Transparan Diduga Beraroma Korupsi

Berita Terkait

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:59

Diduga PKBM Yayasan Al – Hidayah Desa Tanjung Baru Timur Bermasalah

Kamis, 29 Mei 2025 - 21:46

Di Duga Pekerjaan Drainase Desa Taman Jaya Di Kerjakan Asal Jadi

Senin, 26 Mei 2025 - 16:59

Sat Lantas Polres Pesisir Barat, Laksanakan PAM Rawan Pagi di Titik – Titik Kemacetan, Fokus di Simpang Tugu Tuhuk

Minggu, 25 Mei 2025 - 19:22

Rakor sekaligus Pembagian Kartu Tanda Anggota Grib Jaya DPC dan PAC Lampung Utara

Sabtu, 24 Mei 2025 - 13:45

Bupati Lampung Utara Dr. Ir. H. Hamartoni, M.Si Pimpin Rapat Koordinasi Persiapan Kunjungan Gubernur dan Penanganan Isu Strategis Daerah

Selasa, 20 Mei 2025 - 06:24

Senin, 19 Mei 2025 - 12:52

Irbansus Inspektorat Lampura Akan Pelajari Dugaan Korupsi Desa Sekipi

Jumat, 16 Mei 2025 - 01:43

Pengelolaan Kolam Desa Sekipi Tidak Transparan Diduga Beraroma Korupsi

Berita Terbaru