HERMAN Sekda GRIB JAYA Lampung Tanggapi Pernyataan Sekcab GRIB JAYA Lampura Prihal PABRIK PT.SBRP Melanggar Perda RTRW, Akan Aksi Damai Jika Pemkab Lampura Tidak Tanggapi Persoalan dan Berikan Sangsi Tegas.

Minggu, 9 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Utara
Harian Lampung.Id.com
Terkait pemberitaan di media pernyataan Sekretaris DPC.Grib Jaya Lampung Utara yang meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara agar menengahi dan menyelesaikan persoalan pelanggaran Perda No 4 Tahun 2014 Tentang Kawasan Industri yang di lakukan PT.SBRP yang berlokasi di Desa Talang Jembatan Kecamatan Abung Kunang,Mendapat Tanggapan serius dari Herman Sekretaris Daerah DPD Grib Jaya Lampung.
Minggu (09/03/2025).

Herman selaku Sekretaris Daerah (SEKDA) DPD Grib Jaya Lampung mengatakan melalui sambungan telepon selulernya,” Terkait pernyataan saudara Defriwansyah Sekretaris Cabang ( SEKCAB ) DPC Grib Jaya Lampura, Saya selaku Sekda DPD Grib Jaya Lampung sangat mendukung dan mensuport dan tidak tinggal diam akan menyikapi terkait pernyataan tersebut dalam pemberitaan media,terangnya Herman.

Lebih lanjut Herman Sekda DPD Grib Jaya Lampung mengatakan bahwa pihaknya meminta, agar persoalan dugaan pelanggaran Perda RTRW itu agar di lakukan tindakan yang serius oleh Pemerintah Daerah, Termasuk para pejabat yang telah melakukan pelanggaran Perda terkait atas rekom yang telah di keluarkan agar di lakukan tindakan yang tegas juga,bebernya Herman.

Masih kata Sekda DPD Grib Jaya Lampung Bagi pelanggar Perda, Perusahaan yang melanggar Perda atau pejabat yang mengeluarkan rekom izin semua kena sanksi, Dalam perpu sangat jelas bagi pejabat yang melanggar Perda RTRW ini,yaitu,
Pelanggaran tata ruang oleh pejabat pemerintah diatur dalam Pasal 17 angka 36 Perppu Cipta Kerja. Pasal ini mengubah Pasal 73 UU Tata Ruang.

Sanksi pelanggaran tata ruang oleh pejabat Pidana penjara paling lama 5 tahun, Denda paling banyak Rp500 juta.
Pemberhentian secara tidak hormat dari jabatannya.

Kembali Herman Sekda DPD Grib Jaya Lampung menegaskan,Pihaknya akan turun ke jalan melakukan Aksi Damai sesuai pernyataan saudara Defriwansyah Sekcab DPC Grib Jaya Lampung Utara, Apabila persoalan ini tidak ada tindakan yang serius dari para pihak yang berwenang, Ini jelas jelas sudah melanggar dan salah, Tidak boleh didiamkan begitu saja,Harus para pihak yang berwenang melakukan tindakan serius agar persoalan ini tuntas,pungkasnya Herman.

(Tim).

Berita Terkait

Diduga PKBM Yayasan Al – Hidayah Desa Tanjung Baru Timur Bermasalah
Di Duga Pekerjaan Drainase Desa Taman Jaya Di Kerjakan Asal Jadi
Sat Lantas Polres Pesisir Barat, Laksanakan PAM Rawan Pagi di Titik – Titik Kemacetan, Fokus di Simpang Tugu Tuhuk
Rakor sekaligus Pembagian Kartu Tanda Anggota Grib Jaya DPC dan PAC Lampung Utara
Bupati Lampung Utara Dr. Ir. H. Hamartoni, M.Si Pimpin Rapat Koordinasi Persiapan Kunjungan Gubernur dan Penanganan Isu Strategis Daerah
Irbansus Inspektorat Lampura Akan Pelajari Dugaan Korupsi Desa Sekipi
Pengelolaan Kolam Desa Sekipi Tidak Transparan Diduga Beraroma Korupsi

Berita Terkait

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:59

Diduga PKBM Yayasan Al – Hidayah Desa Tanjung Baru Timur Bermasalah

Kamis, 29 Mei 2025 - 21:46

Di Duga Pekerjaan Drainase Desa Taman Jaya Di Kerjakan Asal Jadi

Senin, 26 Mei 2025 - 16:59

Sat Lantas Polres Pesisir Barat, Laksanakan PAM Rawan Pagi di Titik – Titik Kemacetan, Fokus di Simpang Tugu Tuhuk

Minggu, 25 Mei 2025 - 19:22

Rakor sekaligus Pembagian Kartu Tanda Anggota Grib Jaya DPC dan PAC Lampung Utara

Sabtu, 24 Mei 2025 - 13:45

Bupati Lampung Utara Dr. Ir. H. Hamartoni, M.Si Pimpin Rapat Koordinasi Persiapan Kunjungan Gubernur dan Penanganan Isu Strategis Daerah

Selasa, 20 Mei 2025 - 06:24

Senin, 19 Mei 2025 - 12:52

Irbansus Inspektorat Lampura Akan Pelajari Dugaan Korupsi Desa Sekipi

Jumat, 16 Mei 2025 - 01:43

Pengelolaan Kolam Desa Sekipi Tidak Transparan Diduga Beraroma Korupsi

Berita Terbaru