Bukit Kemuning
Harian Lampung.id.com
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Al – Hidayah Desa Tanjung Baru Timur Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara di duga bermasalah dan di manipulasi data tidak sesuai dengan Dapodik.
Jum’at (30/05/2025).
PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) adalah lembaga pendidikan nonformal yang dikelola oleh masyarakat dan untuk masyarakat. Fungsinya adalah untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap masyarakat dalam berbagai bidang, seperti ekonomi, sosial, dan budaya. PKBM juga memberikan akses pendidikan kepada mereka yang tidak dapat mengikuti pendidikan formal di sekolah.
Saat tim media melakukan penelusuran di lokasi bahwa didapati ruang rombel hanya ada 3 ruang rombel yang dapat di pakai, Namun di dalam data PKBM Al – Hidayah Desa Tanjung Baru Timur tertera 10 Rombel.
Tahun 2023 PKBM Al – Hidayah mendapatkan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) sekolah RP.115.500.000,-, Tahun 2024 mendapatkan dana BOP Rp.159.000.000,- dengan anggaran yang di terima diduga pihak PKBM Al – Hidayah melakukan mark – up data siswa pesrta didik.
Tim media mencoba mendatangi rumah kediaman Zainal Mutaqin selaku pimpinan lembaga PKBM Al – Hidayah namun yang bersangkutan tidak berada di tempat dengan alasan keluar di sampaikan salah seorang perempuan menuturkan kepada media.
Meminta kepada Aparat penegak hukum (APH) dapat memanggil memeriksa Pimpinan PKBM Al – Hidayah Desa Tanjung Baru Timur Kecamatan Bukit Kemuning yang patut diduga telah melakukan mark – up data siswa peserta didik.
( Tim ).