Lampung Utara.
Harian Lampung Id.com.
Telah terjadi indikasi penyalah gunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum pejabat Lampung Utara,terkait adanya ijin bangunan prusahaan pabrik singkong yang berada di Desa Talang Jembatan,kecamatan Abung kunang.minggu (09/03/2025).
PT.SBRP,Jelas jelas telah melanggar perda nomor 4 tahun 2004, tentang rencana tata ruang wilayah(RTRW) Kabupaten Lampung Utara tahun 2014-2034.
Yang mana di dalam perda tersebut sangat jelas dan mengatur tentang struktur ruang wilayah industri yg sudah di tentukan penempatan nya.
Dengan adanya hal tersebut ketua GRIB JAYA DPC Lampung Utara Mulgani,menanggapi dengan serius atas temuan Seketaris DPC Grib Jaya Defriwansyah dan berkoordinasi kepada ketua DPD Grib Jaya Lampung Hi.S.Ramlan.
Mulgani sangat menyayangkan,terjadinya pelanggaran yang di lakukan oleh oknum pejabat yang telah mengeluarkan rekom ijin terhadap PT SBRP.
Untuk itu Mulgani mengataka,akan mengadakan aksi damai terhadap pemerintah Lampung Utara dan juga meminta kepada pihak penegak hukum agar mengusut tuntas oknum pejabat yang telah mengangkangi PERDA RTRW tersebut.
Perusahaan yang melanggar Perda atau pejabat yang mengeluarkan rekom izin semua kena sangsi, Dalam perpu sangat jelas bagi pejabat yang melanggar Perda RTRW akan mendapatkan sangsi hukum yakni,tertera dalam pasal 17 angka 36 perpu cipta kerja.yang mana pasal ini mengubah pasal 73 UU Tata Ruang.
Sangsi pelanggaran tata ruang oleh pejabat Pidana penjara paling lama 5 tahun, Denda paling banyak Rp500 juta.
Pemberhentian secara tidak hormat dari jabatannya.(Tim)
Tim Redaksi