Sat Resnarkoba Polres Pesisir Barat, Amankan 1 Orang Tersangka Kasus Narkoba

Kamis, 31 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harianlampung id – Pesisir Barat
Polres Pesisir Barat berkomitmen memberantas penyalahgunaan narkoba baik pemakai, pengedar apalagi bandar, sat reskrim narkoba polres pesisir barat berhasil mengamankan 1 orang pelaku dengan inisial EP, alamat kelurahan sukaraja bumi waras kota Bandar Lampung, pada hari rabu tanggal 30 Oktober 2024 di pekon kuta mulya kecamatan bangkunat kabupaten pesisir barat, kamis (31/X/2024).

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Narkoba Polres Pesisir Barat, IPTU Arif budi aji S.Tr.K, membenarkan telah melakukan penangkapan seorang tersangka kasus narkotika berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP / GAR / A / 18 / X / 2024 / SPKT. SAT RES NARKOBA / POLRES PESISIR BARAT / POLDA LAMPUNG, tertanggal 30 Oktober 2024. Tersangka yang bernama EP (28) warga bandar lampung, Penangkapan terjadi pada Rabu, 30 Oktober 2024 sekitar pukul 15.30 WIB di Pekon Kuta Mulya, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat.

Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas narkotika di wilayah tersebut, yang kemudian anggota langsung melakukan penyelidikan.

Dalam penyelidikan, anggota Sat Narkoba mencurigai seorang pria di pinggir jalan yang kemudian di amankan yang mengaku bernama EP warga bandar Lampung, Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu kotak rokok merk Clas Mild yang di dalamnya terdapat amplop berisi plastik klip besar diduga narkotika jenis sabu seberat 9,76 gram. Selain itu, satu plastik klip kecil dengan narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram ditemukan di balik casing telepon genggam milik tersangka, yaitu Vivo Y21T dengan nomor IMEI 1: 860457057605553 dan IMEI 2: 860457057605546, serta dua kartu SIM Telkomsel.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Pesisir Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dannpaling lama 12 tahun penjara, tutupnya.
Sumberhumas
(**)

Berita Terkait

Diduga PKBM Yayasan Al – Hidayah Desa Tanjung Baru Timur Bermasalah
Di Duga Pekerjaan Drainase Desa Taman Jaya Di Kerjakan Asal Jadi
Sat Lantas Polres Pesisir Barat, Laksanakan PAM Rawan Pagi di Titik – Titik Kemacetan, Fokus di Simpang Tugu Tuhuk
Rakor sekaligus Pembagian Kartu Tanda Anggota Grib Jaya DPC dan PAC Lampung Utara
Bupati Lampung Utara Dr. Ir. H. Hamartoni, M.Si Pimpin Rapat Koordinasi Persiapan Kunjungan Gubernur dan Penanganan Isu Strategis Daerah
Irbansus Inspektorat Lampura Akan Pelajari Dugaan Korupsi Desa Sekipi
Pengelolaan Kolam Desa Sekipi Tidak Transparan Diduga Beraroma Korupsi

Berita Terkait

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:59

Diduga PKBM Yayasan Al – Hidayah Desa Tanjung Baru Timur Bermasalah

Kamis, 29 Mei 2025 - 21:46

Di Duga Pekerjaan Drainase Desa Taman Jaya Di Kerjakan Asal Jadi

Senin, 26 Mei 2025 - 16:59

Sat Lantas Polres Pesisir Barat, Laksanakan PAM Rawan Pagi di Titik – Titik Kemacetan, Fokus di Simpang Tugu Tuhuk

Minggu, 25 Mei 2025 - 19:22

Rakor sekaligus Pembagian Kartu Tanda Anggota Grib Jaya DPC dan PAC Lampung Utara

Sabtu, 24 Mei 2025 - 13:45

Bupati Lampung Utara Dr. Ir. H. Hamartoni, M.Si Pimpin Rapat Koordinasi Persiapan Kunjungan Gubernur dan Penanganan Isu Strategis Daerah

Selasa, 20 Mei 2025 - 06:24

Senin, 19 Mei 2025 - 12:52

Irbansus Inspektorat Lampura Akan Pelajari Dugaan Korupsi Desa Sekipi

Jumat, 16 Mei 2025 - 01:43

Pengelolaan Kolam Desa Sekipi Tidak Transparan Diduga Beraroma Korupsi

Berita Terbaru