Gegara Mic Organ Tunggal, Seorang Petani di Lampung Tengah Berurusan Dengan Polisi

Selasa, 9 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah,  HarianLampung.Id,-

Seorang petani berinisial KK Als Kejing (43) Kp. Sakti Buana Kec. Seputih Banyak Kab. Lampung Tengah terpaksa harus berurusan dengan Polisi, karena nekat mencuri 1 unit Mic Merk QA Electronic saat ada acara hajatan Orgen Tunggal di Kampung setempat. Jumat (28/4) lalu sekira pukul 21.00 WIB. Selasa 09/05/2023

Pelaku berhasil diamankan Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Seputih Banyak, Polres Lampung Tengah Polda Lampung saat berada dirumahnya, berikut barang bukti 1 unit Mic Merk QA Electronic ada pada pelaku. Minggu (7/5/23) sekira pukul 16.30 WIB.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kapolsek Seputih Banyak Iptu Chandra Dinata, S.H., M.H mewakili Kapolres Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si saat di konfirmasi, pada Senin (8/5/23).

Kapolsek mengatakan, pelaku diduga nekat mencuri 1 unit Mic Merk QA Electronic milik korban Suasjaya (55) warga Kp. Sakti Buana Kec. Seputih Banyak Kab. Lamteng saat acara hajatan telah selesai dilaksanakan.

“Mic ini jadi satu dengan sound system dan perangkat lainnya, mungkin belum dinaikkan (belum dibereskan selesai hajatan) sehingga pelaku diduga memanfaatkan keadaan tersebut untuk mengambil 1 unit Mic Electronic milik korban,” kata Kapolsek.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian bila ditaksir dengan uang lebih kurang sebesar Rp.4.750.000,- (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan melaporkan ke Polsek Seputih Banyak.

Setelah menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan, sambung Kapolsek, pelaku KK Als Kejing akhirnya berhasil diamankan Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Seputih Banyak saat berada dirumahnya, berikut barang bukti 1 unit Mic Merk QA Electronic ada padanya,” tambahnya.

Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak, guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan dengan pasal 362 KUHPidana, ancaman hukuman 5 tahun penjara.’’demikian pungkasnya.

(Humas Polres LT)

Berita Terkait

Perkuat Komitmen Kesehatan, Inisiatif Lampung Sehat Gelar Audiensi Bersama Walikota Metro
Dua Pekon Baru Di Kabupaten Pringsewu Segera Ditetapkan
Meski Sempat Terhenti, Polres Metro Akhirnya Berhasil P21-Kan Perkara Dugaan Guru Cabul Asal Trimurjo
GK Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran KUR dan Kupedes di BRI Pringsewu 1
Sambut Kunjungan Warga di Rumah Dinas, Bupati Tubaba Siap Perjuangkan Hak M Nasir dan Keluarga
Tuntut Hak, M Nasir beserta Keluarga dan Kuasa Hukum Datangi Rumah Dinas Bupati TBB
Kampung Bujuk Agung Adakan Pelatihan Operator,Iskandar: Kami Siap Pelayanan publik Tahun 2025
Pengurus Dekranasda Kabupaten Pringsewu Periode 2025-2030 Dilantik

Berita Terkait

Selasa, 27 Mei 2025 - 19:58

Perkuat Komitmen Kesehatan, Inisiatif Lampung Sehat Gelar Audiensi Bersama Walikota Metro

Rabu, 14 Mei 2025 - 21:13

Dua Pekon Baru Di Kabupaten Pringsewu Segera Ditetapkan

Selasa, 13 Mei 2025 - 17:11

Meski Sempat Terhenti, Polres Metro Akhirnya Berhasil P21-Kan Perkara Dugaan Guru Cabul Asal Trimurjo

Selasa, 29 April 2025 - 12:14

GK Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran KUR dan Kupedes di BRI Pringsewu 1

Senin, 28 April 2025 - 21:21

Sambut Kunjungan Warga di Rumah Dinas, Bupati Tubaba Siap Perjuangkan Hak M Nasir dan Keluarga

Senin, 28 April 2025 - 16:09

Tuntut Hak, M Nasir beserta Keluarga dan Kuasa Hukum Datangi Rumah Dinas Bupati TBB

Senin, 28 April 2025 - 11:15

Kampung Bujuk Agung Adakan Pelatihan Operator,Iskandar: Kami Siap Pelayanan publik Tahun 2025

Jumat, 25 April 2025 - 22:39

Pengurus Dekranasda Kabupaten Pringsewu Periode 2025-2030 Dilantik

Berita Terbaru