Menipu untuk berjudi dan Open BO, Warga Pringsewu Ditangkap Polisi

Sabtu, 23 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANLAMPUNG.ID, PRINGSEWU – Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota berhasil menangkap tersangka spesialis penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor. Pelaku, Doni Wahyu Kridianto (27), warga Dusun Turisari Pekon Waringinsari Timur, kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu diringkus polisi di salah satu rumah kos di Bandar Lampung pada Jumat (21/12/2023).

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Rohmadi menjelaskan, awalnya tersangka Doni Wahyu ditangkap polisi karena mengelapkan sepeda motor Honda Beat Bernomor Polisi A 4763 VAP seharga Rp.11 juta milik korban, Tegar Omar (22) warga Pekon Negeri Agung, Talang Padang, Tanggamus. Namun setelah dilakukan proses pemeriksaan ternyata tersangka Doni juga terlibat dalam sejumlah kasus penggelapan kendaraan bermotor lainya.

“Tersangka Doni Wahyu selain mengelapkan sepeda motor milik Tegar Omar juga telah menggelapkan 7 unit sepeda motor yang TKP nya tersebar di wilayah kecamatan Pringsewu, Gadingrejo dan Adiluwih,” ujar AKP Rohmadi pada Sabtu (23/12/2023).

Dijelaskan Kapolsek, modus tersangka saat memperdayai para korban awalnya mengajak bertemu dan main bareng (Mabar) games online. Kemudian saat tengah malam tersangka berpura-pura meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk membeli rokok, namun setelah kendaraan dipinjamkan langsung dibawa kabur selanjutnya dijual secara Cash On Delivery (COD) dengan harga bervariasi mulai dari 4-5 juta.

“Uang hasil menjual sepeda motor itu kemudian dihabiskan oleh tersangka untuk bermain judi online dan juga bersenang-senang dengan wanita penjaja seks komersil (open bo),” bebernya.

Diungkapkan kapolsek, pihaknya masih mendalami sejumlah kasus yang melibatkan tersangka Doni Wahyu Krisdianto tersebut. Ia juga menyampaikan pihaknya masih menyelidiki keberadaan sepeda motor milik para korban.

Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, tersangka Doni Wahyu telah dilakukan pengaman di rutan Polsek Pringsewu Kota. Dalam proses penyidikan perkara tersangka di jerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (fh)

Berita Terkait

GK Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran KUR dan Kupedes di BRI Pringsewu 1
Kampung Bujuk Agung Adakan Pelatihan Operator,Iskandar: Kami Siap Pelayanan publik Tahun 2025
Pengurus Dekranasda Kabupaten Pringsewu Periode 2025-2030 Dilantik
Gasak Narkoba di Mengala Selatan,Polres Tulang bawang Tangkap Laki-laki Asal Lampung Tengah
Kecelakaan Truk vs Sepeda Motor, Sepeda Motor Remuk Dua Orang Kritis
Polres Tulang Bawang Gelar Operasi Ketupat Krakatau 2025, Catat Tanggal dan Tujuannya
Kasus Curanmor di Kampung Gedung Karya Jitu Terungkap,AKP Heriyanto: Pelaku Seorang Pemuda Asal Mesuji
Polres Tulang Bawang Bersama Dinas Perdagangan Sidak Pasar dan SPBU,Ini Tujuannya

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 12:14

GK Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran KUR dan Kupedes di BRI Pringsewu 1

Senin, 28 April 2025 - 11:15

Kampung Bujuk Agung Adakan Pelatihan Operator,Iskandar: Kami Siap Pelayanan publik Tahun 2025

Jumat, 25 April 2025 - 22:39

Pengurus Dekranasda Kabupaten Pringsewu Periode 2025-2030 Dilantik

Selasa, 22 April 2025 - 21:48

Gasak Narkoba di Mengala Selatan,Polres Tulang bawang Tangkap Laki-laki Asal Lampung Tengah

Kamis, 27 Maret 2025 - 14:46

Kecelakaan Truk vs Sepeda Motor, Sepeda Motor Remuk Dua Orang Kritis

Kamis, 20 Maret 2025 - 21:18

Polres Tulang Bawang Gelar Operasi Ketupat Krakatau 2025, Catat Tanggal dan Tujuannya

Kamis, 13 Maret 2025 - 09:50

Kasus Curanmor di Kampung Gedung Karya Jitu Terungkap,AKP Heriyanto: Pelaku Seorang Pemuda Asal Mesuji

Selasa, 11 Maret 2025 - 20:15

Polres Tulang Bawang Bersama Dinas Perdagangan Sidak Pasar dan SPBU,Ini Tujuannya

Berita Terbaru