Metro, Harian Lampung, –
Kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro kembali mendapatkan Catatan dan Tinta Merah serta di pertanyakan masyarakat. Rabu, 16 April 2025
Pasalnya, dalam 3 Tahun terakhir Dinas ini berdasarkan data Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) disebut gagal penuhi Target Retribusi Persampahan di Kota ini.
Saat dikonfirmasi kepada BPPRD Kota Metro, Sekretatis BPPRD Kota Metro Mirza Marta Hidayat, SE, ME. Menerangkan bahwa untuk retribusi Sampah dj Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro belum tercapai target.
Menurut catatan kami belum mencapai target. 2022, 2023 dan 2024 tidak tercapai targetnya. ujar Mirza.
Masih dijelaskan oleh Sekretaris BPPRD Kota Metro ini bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro memiliki target pendapatan retribusi dan menyampaikan realisasinya untuk tahun 2025
Realisasi Retribusi Pelayanan Kebersihan yang tercatat dalam aplikasi BPPRD sampai dengan tgl 16 April 2025 (hari ini) pukul 08.25 adalah sebesar Rp.330.334.000,-(15,69%) dari target pendapatan tahun 2025 sebesar Rp 2.105.000.000,- Tandasnya
Diketahui, BPPRD Kota Metro merupakan koordinator pendapatan daerah yang salah satu perannya adalah menghimpun pencatatan penerimaan pendapatan daerah yang dilaporkan oleh OPD Pengumpul Retribusi Daerah.
Tanggapan Masyarakat
Mengacu dari informasi yang disampaikan oleh BPPRD Kota Metro, kembali kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro dipertanyakan masyarakat.
Soni, salah satu warga masyarakat pun mempertanyakan kemampuan DLH Kota Metro dalam pengelolaan sampah dan Retribusi di kota ini.
Jika kita melihat laporan yang ada, dalam realisasi 3 bulan terakhir itu rata-rata hanya Rp. 100.000.000,- total retribusi perbulan yang berhasil dikumpulkan.
Mungkin kelihatannya besar, tapi jika diperinci kami menilai ini tidak wajar. Ujar Soni
Warga Masyarakat asal kota Metro ini pun memberikan perinciannya kepada jejaring media ini.
Sekarang begini bang, jika dihitung dalam satu kota Metro yang terdiri dari 5 kecamatan dan 22 Kelurahan berapa sih Rumah Tangga (RT) yang membayar dan menggunakan jasa kebersihan.
Kita hitung bodoh saja deh, 1 Kecamatan 2000 Rumah tangga, artinya 1 Kota Metro minimal ada 10.000 Rumah tangga yang menggunakan dan membayar jasa kebersihan.
Perhitungannya 1 Rumah Tangga bayar Rp. 20.000/bulan. Jika ada 10.000 Rumah tangga apa gak hampir Rp 200.000.000,- belum lagi dari Pasar, dikota Metro ini ada berapa pasar, ada berapa tempat usaha, ada berapa SOKLI yang langsung bayar di TPAS, dan berapa jumlah Langganan yang langsung ke Dinas itu kalo emg tak ada kebocoran, luar biasa jumlahnya.
Artinya dengan data yang ada, terindikasi terjadi kebocoran pada pengumpulan retribusi ini.
Bayangkan saja, 3 Tahun berturut-turut tak terpenuhi Target PAD, padahal jika dihitung dan dibagi target itu sangat kecil. Tandasnya
Di penghujung penyampaiannya, Soni pun meminta agar Pemkot Metro dan Inspektorat Kota Metro lebih serius menangani dugaan kebocoran dan peranan Mafia Sampah di Bumi Sai Wawai, apalagi ini menyangkut PAD yang bisa dimanfaatkan untuk membantu pembangunan Kota Metro menjadi lebih baik.
Harapan kami, agar Pemkot Metro melalui Inspektorat lebih serius melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terkait dugaan kebocoran Pengumpulan retribusi ini. pungkas Soni
Sementara, saat dikonfirmasi kembali terkait adanya dugaan kebocoran pengumpulan retribusi ini kepada Ardah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro ini pun kembali memasang aksi bungkam dan tak memberi keterangan apapun.
(Red)