Uncategorized

Sahbudin Hasan Selaku Sekertaris Komite Sekolah SMAN 4 Bukan Preman

×

Sahbudin Hasan Selaku Sekertaris Komite Sekolah SMAN 4 Bukan Preman

Sebarkan artikel ini

Harian Lampung.id.com
Lampung Utara,– Terkait klarifikasi
pemberitaan seragam di sekolah SMA Negeri 4 Kotabumi, berujung adanya kesalahan pahaman antara sekertaris komite SMA negeri 4 Kotabumi dan beberapa awak media di ruang tamu kepala sekolah. Senin (8/9/2025)

Dari Pantauan media di ruangan tersebut terlihat Ratna Dewi selaku kepala sekolah, yang di dampingi sekertaris komite Saibudin Hasan, dan beberapa media yang ada di ruangan tersebut.

Saat di jumpai awak media Sahbudin Hasan Menjelaskan persoalan,” saya hadir ke sekolahan tersebut karna memang saya Komite SMA 4 Kotabumi dan ibu kepsek meminta kehadiran saya untuk Menjelaskan kepada rekan-rekan media yg memberitakan Dengan judul yg menurut kami tidak Sesuai dengan fakta di lapangan.” ucap sahbudin

Sangat di sayangkan ketika kami di minta hadir untuk Menjelaskan namun oknum-oknum wartawan tersebut diduga menganggap dan menuduh saya ini preman, sangat kita sayangkan pemberitaan seperti itu, ujarnya

Jika wartawan Tersebut keberatan apabila seorang komite di hadirkan untuk menyelesaikan masalah di Sekolah, karna perlu di pahami fungsi komite sekolah itu apa. Ujarnya

Secara Logika disaat ada permasalahan di sekolah hingga hingga sampai viral di media sosial dengan Dugaan berita yang menyudutkan pihak sekolah, otomatis pihak sekolah meminta kami sebagai komite hadir itu sangat wajar, tegasnya. Saibudin Hasan

Saat di konfirmasi Defriwansyah selaku ketua DPC AJO Indonesia Lampung Utara di lokasi membenarkan adanya mis komunikasi saja antara wartawan dan Sahbudin sekertaris komite di ruang tamu kepala sekolah saat wartawan tersebut hendak konfirmasi berita klarifikasi terkait berita pungutan seragam sekolah SMAN 4 Kotabumi,

Jadi mengenai piral pemberitaan oknum Preman itu tidak benar, dan juga saya sangat Menyangkan photo saya di pajang tanpa izin terkesan saya yang ribut.

Banyak keluwarga maupun sahabat menelpon karena melihat foto saya terpam pang. dan juga sebagai awak media harus paham juga

Jika memajang foto tanpa izin di media dapat dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) karena dapat melanggar Undang-Undang Hak Cipta, Undang-Undang ITE, dan KUHP, tergantung pada konteks dan tujuan penggunaan foto tersebut, seperti penggunaan komersial, pencemaran nama baik, atau pelanggaran privasi. Anda dapat melaporkan kejadian tersebut ke polisi atau melalui platform media sosial tempat foto itu diunggah.

Defriwansyah juga mengimbau Photo dirinya dapat segera di hapus dan atas kejadian miskin tersebut dapat bisa di selesaikan Dengan bijaksana dan kepala yang dingin antara pihak Komite sekolah SMAN 4 Kotabumi dan rekan media. Harapnya.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *