Metro, Harian Lampung,-
Pengungkapan Perkara Dugaan pencabulan yang dilakukan oknum guru SMP Negeri Trimurjo terhadap Ponakan sendiri yang ditangani Mapolres Metro terindikasi menggantung dan kembali dipertanyakan masyarakat. Senin 14 April 2025
Pasalnya, perkara yang telah berjalan lebih dari 6 bulan ini hingga kini belum berhasil dilimpahkan, bahkan ada laporan dari warga masyarakat, terduga pelaku masih terlihat sebelum Lebaran Idul Fitri 2025
Sebelum lebaran, Pak R****** masih nampak bang disekolah. Dia makai mobil adiknya kayaknya. Saya sempat lihat sendiri kok. Ujar sumber media ini, minggu (13/04)
Informasi in pun sempat membuat simpang siur, karena sebelumnya Kasat Reskrim Polres Metro AKP Hendra Safuan pernah mengatakan bahwa perkara ini telah dilimpahkan dan mempersilahkan jejaring media ini untuk lakukan konfirmasi kepada pihak kejaksaan, namun nyatanya berbeda.
Memastikan kebenaran informasi ini, jejaring media ini pun melakukan konfirmasi kepada Kejaksaan Negeri Kota Metro.
Di kejaksaan Negeri Kota Metro, Kasi Intel Kejari Puji Rahmadian saat dikonfirmasi menegaskan bahwa sebelumnya memang berkas perkara tersebut sempat akan dilimpahkan, tetapi berkas tersebut dikembalikan karena masih ada kekurangan berkas.
Belum P21, karena berkasnya dikembalikan ke Polres Metro. Memang sempat mau dilimpahkan tetapi karena belum lengkap maka berkas tersebut dikembalikan ke Polres Metro. Silahkan bg, konfirmasi ke Polres Metro. Ujarnya
Sementara saat dikonfirmasi kepada Polres Metro, Kasat Reskrim Polres Metro AKP Hendra Safuan mengarahkan untuk melakukan konfirmasi ke Unit PPA dan memastikan bahwa Tersangka ada dan ditahan.
Silahkan koordinasi ke unit PPA mas, Tersangka ada dan di tahan. Berkas perkara ada dikejaksaan dan msh penelitian JPU. Insyallah dalam wktu dekat dilimpahkan. Tegasnya
Seperti diketahui, perkara pencabulan oleh (R) oknum guru asal SMP Negeri Trimurjo ini sempat viral di Pertengahan tahun 2024. Saat itu terduga pelaku (R) bersama anaknya (M) ditahan di Mapolres Metro dan keduanya ditetapkan sebagai tersangka pelaku pencabulan.
Menjadi pertanyaan publik, ketika si anak (M) dinyatakan terbukti dan divonis bersalah sebagai terpidana pelaku pencabulan, namun (R) si Oknum guru yang merupakan pelaku lainnya malah sempat bebas dan hingga kini gagal untuk dilimpahkan.
Bulan berlalu dan tahun pun telah berganti, diprediksi perkara ini pun bakal menjadi Preseden buruk bagi penegakan hukum di Bumi sai wawai ini apabila dibiarkan menguap dan hilang ditelan bumi.
(Red)