Harian Lampung Id.com
Lampung Utara,
Tujuan utama Dana Desa menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi lokal, dan peningkatan kualitas hidup. Dengan kata lain, Dana Desa bertujuan untuk membuat desa menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis.
Namun sangat disayangkan masih ada oknum kepala desa yang menyalah gunakan penggunaan dana desa tersebut,seperti halnya terjadi di desa sekipi kecamatan abung tinggi kabupaten lampung utara diduga pengelolaan kolam ikan milik desa tahun anggaran 2022 tidak transparan dan dan diduga beraroma korupsi.
Jum’at (16/05/2025).
Menurut Narasumber yang tidak bersedia disebutkan namanya dalam pemberitaan mengungkapkan kepada awak media, ” bahwa kolam milik Desa Sekipi Kecamatan Abung Tinggi, dikelola oleh pihak ke tiga ataupun rekanan diduga kuat tanpa adanya surat Memorandum Of Understanding (MOU) antara pihak desa dengan pihak ke tiga atau rekanan, yang seharusnya ada MOU yang jelas.
“Kolam desa itu dikelola oleh pihak ke tiga yang juga masih keluarga kepala desa (kades).
Mou tidak ada, jadi tidak jelas berapa biaya sewa, berapa sewa setahunnya, sekaligus atau tiap hasil panen. Kemudian apakah masuk ke kas desa dan menjadi sumber PAD Desa nggak jelas juga,” ungkap sumber.
Masih kata narasumber, bahwasannya kepala desa sekipi (JM) terkesan tidak transparan dalam pengelolaan kolam ikan desa tersebut.
“Kami tidak tahu hasil pengelolaan kolam tersebut yang katanya kolam milik desa untuk keperluan kemajuan desa itu.
Cuma kepala desa yang tahu. Bahkan bendahara/kaur keuangan desa saat ini diduga telah kabur melarikan uang milik desa berkisar Rp 150 juta dan merupakan menantu kepala desa sekipi (JM) itu sendiri,pungkas sumber menjelaskan kepada awak media.
Berdasarkan data anggaran kolam di desa sekipi tahun 2022 adalah sebagai berikut : Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa** Rp 91.150.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa** Rp 16.110.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa** Rp 67.740.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa** Rp 13.083.000.
selanjutnya awak media mencoba menghubungi Kepala desa sekipi untuk meminta konfirmasi lanjut, namun nomor telepon seluler (JM) kepala desa sekipi dalam keadaan tidak aktif.
Sampai berita ini ditayangkan belum terkonfirmasi namun tetap berupaya untuk mengkonfirmasi.
Meminta kepada Inspektorat lampura, Kejari Lampura,Polres Lampura dapat memanggil dan memeriksa oknum kades sekipi di duga telah mengkorupsi anggaran dana desa.
(Tim).