Bupati Lamsel Harus Evaluasi Pejabat Dinas Pendidikan yang Tak Terapkan Mekanisme Mutasi Guru

Rabu, 29 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harianlampung.id – Lampung Selatan
Polemik mutasi seorang Guru SDN 2 Rangai Tritunggal ke SDN 1 Rangai Tritunggal, Parmi, mendapat perhatian dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Selatan.

Menurut Kepala BKD Lampung Selatan melalui Sekretaris BKD, M. Dharma Setiawan, penerbitan SK mutasi Parmi yang ditandatangani Kepala BKD tanggal 6 Mei 2024 berdasarkan pengajuan dari Dinas Pendidikan Lampung Selatan.

“Iya, yang jelas BKD menerbitkan SK mutasi tersebut berdasarkan berkas yang diajukan pihak Dinas Pendidikan. Jadi berkas pengajuan itulah yang memjadi dasar kita,” kata M. Dharma Setiawan kepada Awak Media yang menghubungi melalui sambungan telepon, Selasa (28/05/2024), saat diminta tanggapan Kepala BKD Lampung Selatan, terkait mutasi Parmi yang diduga tak menerapkan mekanisme atau aturan yang ada.

Sementara, Kasi Kepegawaian Dinas Pendidikan Lampung Selatan, Ta’at yang dihubungi, seakan menghindar dengan beralasan sedang berada di luar kantor.

“Saya cek dulu ya Bang, soalnya saya masih di luar,” jawan Ta’at singkat melalui sambungan WhatsApp, Selasa (28/05/2024), saat ditanya apakah mutasi Parmi sudah sesuai mekanisme?

Menanggapi adanya polemik mutasi Guru (Parmi-red), Sekretaris LSM Pembinaan Rakyat Lampung, Sukardi, S.H, mengatakan, bila mutasi Parmi terbukti tak sesuai dengan aturan yang ada, berarti Dinas Pendidikan Lampung Selatan memberikan contoh yang buruk dalam penerapan aturan.

“Sudah jelas bahwa dalam aturan seorang guru dapat mutasi apabila sudah memenuhi beberapa ketentuan,” ujar Sukardi.

Yang pertama menurutnya, guru tersebut telah bertugas di sekolah asalnya selama 4 (empat) tahun. Selain itu, guru dapat mutasi apabila guru di sekolah asalnya memang kelebihan guru PNS serta ada permintaan dari sekolah yang akan dituju.

“Apakah ketentuan tersebut telah terpenuhi?,” tanya Sukardi.

“Informasi yang Saya dapat, bahwa di SDN 2 Rangai Tritunggal kekurangan guru PNS. Sementara di SDN 1 Rangai Tritunggal tidak kekurangan guru,” ungkap Sukardi.

Menurutnya, Dinas Pendidikan dalam hal ini Kasi Kepegawaian, mengabaikan kepentingan Pelajar yang ada di SDN 2 Rangai Tritunggal.

Oleh sebab itu, Sukardi meminta Bupati Lampung Selatan harus mengevaluasi Pejabat di Dinas Pendidikan yang tidak dapat menjalankan aturan sebagaimana semestinya. Karena, bila dibiarkan, akan berdampak buruk pada penilaian publik.

Ditambahkan Sukardi, dirinya merasa heran dengan Kasi Kepegawaian Disdik Lampung Selatan yang menyatakan “akan mencek dulu” saat ditanya mekanisme mutasi Parmi.

Pasalnya, pertama, Parmi dimutasi masih hitungan minggu. Seharusnya Kasi Kepegawaian hafal siapa yang dimutasi dan mekanismenya . Yang jadi pertanyaan, apakah dalam beberapa minggu ini ada ratusan bahkan ribuan guru yang dimutasi di Kecamatan Ketibung? sehingga harus dicek terlebih dahulu?

Kedua, pernyataan Kasi tersebut dapat dinilai ada keraguan, apakah mutasi Parmi sudah sesuai aturan atau tidak sehingga harus dicek terlebih dahulu?

Diberitakan sebelumnya, bahwa Parmi dapat mutasi dari SDN 2 Rangai Tritunggal ke SDN 1 Rangai Tritunggal diduga tanpa melalui mekanisme yang ada.

Ia mengaku dapat mutasi meskipun sebelumnya tidak mengajukan surat permohonan mutasi secara tertulis ke Dinas Pendidikan Lampung Selatan, tanpa surat pelepasan dari Kepala SDN 2 Rangai Tritunggal dan tanpa surat permintaan guru dari Kepala SDN 1 Rangai Tritunggal.

Parmi dapat pindah melalui jalan pintas “jalan tol” berkat bantuan dari seorang Warga Katibung bernama Aris yang belakangan dikenal warga masyarakat Katibung sebagai “tangan kanan” Bupati Lampung Selatan di Kecamatan Katibung. (Tim).

Berita Terkait

Diduga PKBM Yayasan Al – Hidayah Desa Tanjung Baru Timur Bermasalah
Di Duga Pekerjaan Drainase Desa Taman Jaya Di Kerjakan Asal Jadi
Sat Lantas Polres Pesisir Barat, Laksanakan PAM Rawan Pagi di Titik – Titik Kemacetan, Fokus di Simpang Tugu Tuhuk
Rakor sekaligus Pembagian Kartu Tanda Anggota Grib Jaya DPC dan PAC Lampung Utara
Bupati Lampung Utara Dr. Ir. H. Hamartoni, M.Si Pimpin Rapat Koordinasi Persiapan Kunjungan Gubernur dan Penanganan Isu Strategis Daerah
Irbansus Inspektorat Lampura Akan Pelajari Dugaan Korupsi Desa Sekipi
Pengelolaan Kolam Desa Sekipi Tidak Transparan Diduga Beraroma Korupsi

Berita Terkait

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:59

Diduga PKBM Yayasan Al – Hidayah Desa Tanjung Baru Timur Bermasalah

Kamis, 29 Mei 2025 - 21:46

Di Duga Pekerjaan Drainase Desa Taman Jaya Di Kerjakan Asal Jadi

Senin, 26 Mei 2025 - 16:59

Sat Lantas Polres Pesisir Barat, Laksanakan PAM Rawan Pagi di Titik – Titik Kemacetan, Fokus di Simpang Tugu Tuhuk

Minggu, 25 Mei 2025 - 19:22

Rakor sekaligus Pembagian Kartu Tanda Anggota Grib Jaya DPC dan PAC Lampung Utara

Sabtu, 24 Mei 2025 - 13:45

Bupati Lampung Utara Dr. Ir. H. Hamartoni, M.Si Pimpin Rapat Koordinasi Persiapan Kunjungan Gubernur dan Penanganan Isu Strategis Daerah

Selasa, 20 Mei 2025 - 06:24

Senin, 19 Mei 2025 - 12:52

Irbansus Inspektorat Lampura Akan Pelajari Dugaan Korupsi Desa Sekipi

Jumat, 16 Mei 2025 - 01:43

Pengelolaan Kolam Desa Sekipi Tidak Transparan Diduga Beraroma Korupsi

Berita Terbaru