Harian Lampung.id
*WAY KANAN -* Dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) mencuat di Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan. Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Kantor Urusan Agama (KUA) dan menjabat sebagai Kepala KUA, diduga juga merangkap jabatan sebagai Kepala Sekolah SMP Swasta yang bernaung di bawah Pondok Pesantren Alfalaaqhusaadah.
Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan, oknum tersebut aktif menjalankan dua jabatan strategis sekaligus. Di satu sisi sebagai pejabat di bawah Kementerian Agama yang memiliki tugas pelayanan nikah, rujuk, dan kemasjidan, di sisi lain sebagai pimpinan di lembaga pendidikan formal swasta.
Praktik rangkap jabatan tersebut diduga bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi ASN.
*Pertama, Peraturan Bersama Menteri Agama dan Kepala BKN Nomor 14A dan Nomor 20 Tahun 2005* tentang Jabatan Fungsional Penghulu. Dalam Pasal 12 ayat (1) disebutkan secara tegas:
> “PNS yang diangkat dalam jabatan Penghulu tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik dengan jabatan fungsional lain maupun dengan jabatan struktural”
Kepala KUA sendiri merupakan tugas tambahan dari jabatan Penghulu, sehingga tidak dapat ditambah lagi dengan jabatan lain.
*Kedua, Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2014* tentang Kepala Madrasah. Pada Pasal 2 mengatur bahwa Kepala Madrasah pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat harus berstatus Non-PNS. Aturan ini menjadi yurisprudensi bahwa PNS aktif tidak diperkenankan menjadi Kepala Sekolah/Madrasah swasta.
*Ketiga, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.* Pasal 4 aturan ini melarang PNS merangkap jabatan. Dalam sosialisasi aturan tersebut dijelaskan, pelanggaran rangkap jabatan sebagai pengurus atau pimpinan di instansi lain dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat dengan ancaman hukuman berupa penurunan pangkat 3 tahun, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian.
Pengamat kebijakan publik menilai, rangkap jabatan Kepala KUA dan Kepala Sekolah berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu kualitas pelayanan publik.
“Jam kerja KUA itu Senin sampai Jumat full. Kepala sekolah swasta juga full time, harus urus Dapodik, BOS, dan tanda tangan ijazah. Tidak mungkin bisa maksimal dua-duanya. Ini harus ada ketegasan dari Pejabat Pembina Kepegawaian,” ujar salah satu tokoh masyarakat Pakuan Ratu.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada oknum Kepala KUA yang bersangkutan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan, dan pimpinan Pondok Pesantren Alfalaaqhusaadah.
Pihak Kemenag Way Kanan dan BKPSDM diharapkan segera melakukan pemeriksaan dan memberikan klarifikasi resmi agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di masyarakat.
Redaksi: Berita ini masih dalam proses pengembangan. Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka hak jawab bagi semua pihak terkait. (Tim)













