Uncategorized

Gurita Minimarket Modern Lampung Utara: Langgar Perda Hingga Abaikan Program Strategis Nasional

×

Gurita Minimarket Modern Lampung Utara: Langgar Perda Hingga Abaikan Program Strategis Nasional

Sebarkan artikel ini

 

 

Lampung Utara,

Harian Lampung id

Gurita ekspansi minimarket modern, khususnya jaringan Indomaret, kian tak terkendali di Kabupaten Lampung Utara. Fenomena langgar Perda nomor 2 tahun 2016 ini memicu tudingan miring bahwa Pemerintah Daerah (Pemkab) diduga sengaja menutup mata, lebih melancarkan izin pembangunan Indomaret yang menjamur di bandingkan program strategis nasional yang digagas Presiden RI, Prabowo Subianto program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), yang belum di rasakan oleh masyarakat Lampung Utara. Kamis (3/9/2026)

Alih-alih menyukseskan program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) demi kemandirian ekonomi perdesaan, Pemkab Lampung Utara justru dinilai menggelar karpet merah bagi kapitalis ritel. Kebijakan ini jelas kontradiktif dengan instruksi pemerintah pusat yang menerapkan moratorium pembatasan ritel modern ke pelosok desa demi membela nasib pelaku usaha kecil dan UMKM.

Kondisi di lapangan menunjukkan adanya pembiaran yang terstruktur. Pendirian gerai-gerai baru disinyalir kuat telah mengangkangi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penataan Toko Modern dan Kemitraan Usaha Mikro. Fungsi pembinaan dan pengawasan yang tertuang pada Bab X Pasal 27 kini terbukti mandul. Pihak DPRD dan Bupati Lampung Utara dituding hanya melakukan pengawasan formalitas “di atas meja” tanpa menyentuh realitas di akar rumput.

Sengkarut ini kian memanas seiring bergulirnya isu miring di tengah masyarakat. Berdasarkan informasi yang viral dari pemberitaan sebelumnya, mulusnya izin operasional titik-titik baru Indomaret diduga kuat terjadi karena adanya aliran dana pelicin hingga mencapai Rp120 juta per titik. Lebih ironis lagi, praktik lancung ini ditengarai mendapat perlindungan alias dibekingi oleh oknum anggota DPRD Lampung Utara sendiri.

Sikap membisu dan ketidaktegasan Pemkab Lampung Utara dalam menertibkan menjamurnya minimarket modern ini menjadi bukti nyata lemahnya komitmen daerah terhadap regulasi yang mereka buat sendiri. Jangankan memikirkan ruang tumbuh bagi UMKM masyarakat lokal, program strategis KDMP milik Presiden Prabowo Subianto pun tampak sengaja diabaikan demi syahwat investasi yang tidak berpihak pada rakyat kecil.

Hingga berita ini diturunkan, publik Lampung Utara masih menunggu tindakan konkret dan transparansi dari pihak eksekutif maupun legislatif untuk membersihkan dugaan kongkalikong perizinan yang mematikan urat nadi ekonomi desa ini.

(Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Uncategorized

  Lampung Utar Harian Lampung id Isu mengenai dugaan pungli berkedok uang komite di MAN 1 (Sekolah Menengah Atas Negeri)  MAN Madrasah Aliyah Negeri Kotabumi Lampung Utara provinsi lampung tak terbantahkan,hasil investigasi media ini, disaat konfirmasi terhadap siswa setempat yang tidak disebut namanya, Siswa menjelaskan jika tiap bulan untuk uang SPP RP.100.000 (seratus ribu rupiah) tiap siswa atau uang komite.Jum,at 4/9/2026. ” Ya ada disini bayar SPP 100 ribu rupiah tiap bulan dan uang seragam 500 ribu , dan untuk buku juga ada satu mata pelajaran Rp,8.000 rupiah.jelas Siswa….