Uncategorized

Apes : Baru Seminggu Kredit Motor Honda di Kotabumi , Konsumen Keluhkan Mesin Motor Sudah Rusak.

×

Apes : Baru Seminggu Kredit Motor Honda di Kotabumi , Konsumen Keluhkan Mesin Motor Sudah Rusak.

Sebarkan artikel ini

 

Lampung utara

Harian Lampung.id
Salah satu Warga kotabumi Lampung Utara inisial T dan A mengaku sangat kecewa dengan Produk Motor Honda., pasal nya baru seminggu pengambilan Motor Honda Jenis Beat sudah Mengalami Kendala Rusak Mesin.

“Saya beli motor dari deler Honda itu karna saya mau motor yang baru tanpa kendala apapun bukan motor rusak mesin seperti yang saya Alami ini soal nya baru saya pakai seminggu ini udah ada kendala rusak di bagian mesin nya kayak gini ujar ” T ” dan “A” Selaku Debitur Motor Honda itu dengan nada kecewa ” Ketika di wawancara tim Awak media online ini Selasa 18/8/2026 di kotabumi.

Sekedar di ketahui publik Regulasi utama yang mengatur hak dan kewajiban konsumen di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Undang-undang ini menjadi dasar hukum kuat untuk melindungi masyarakat dari praktik perdagangan yang merugikan serta memastikan pelaku usaha menjalankan bisnisnya secara jujur.

Ancaman hukum bagi pelaku usaha yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999) meliputi sanksi administratif berupa denda maksimal Rp200 juta, serta sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar tergantung pada berat ringannya pelanggaran yang merugikan keselamatan atau hak konsumen.

Hingga berita ini di terbit kan kan belom ada konfirmasi resmi dari pimpinan deler Honda yang beralamat di Jl. Alamsyah Ratu perwira negara no. 88 , maaf pimpinan kami sedang di bandar lampung ujar Arif staf deler Honda tersebut. ( Laporan tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *