Harian Lampung.id
LAMPUNG UTARA — Sikap acuh tak acuh ditunjukkan oleh pimpinan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan, Penertiban, dan Penindakan Perizinan Berusaha Kabupaten Lampung Utara terkait maraknya dugaan pelanggaran pendirian gerai toko modern (Indomaret) di wilayah setempat.
Saat dikonfirmasi oleh tim awak media via pesan WhatsApp pada Senin (27/7/2026), Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Utara, Dra. Intji Indriati, M.H., yang menjabat sebagai Ketua Satgas, terkesan bungkam dan tidak memberikan respons tanggap atas keresahan masyarakat serta pelaku UMKM lokal.
Padahal, pendirian gerai minimarket modern tersebut diduga kuat menabrak aturan substansial dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penataan Toko Modern (Mini Market) dan Kemitraan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Sederet ketentuan perda yang diduga dilanggar berdasarkan hasil penelusuran di lapangan dan pencermatan regulasi, sejumlah pasal vital dalam Perda No. 2/2016 disinyalir diabaikan, antara lain:
Zonasi dan Jarak Minimum (Pasal 7 & Pasal 5): Perda menetapkan jarak minimarket ke pasar tradisional maupun minimarket lain minimal 700 meter, serta berjarak minimal 10 meter dari bahu jalan dan 50 meter dari persimpangan jalan utama. Namun, realita di lapangan menunjukkan banyak gerai berdiri tanpa mengindahkan batasan ini.
Pembatasan Kuota (Pasal 5 ayat 5): Jumlah minimarket dibatasi secara ketat, yakni maksimal 2 gerai untuk satu wilayah kecamatan demi menjaga keberlangsungan warung tradisional.
Analisa Sosio-Ekonomi & Kemitraan UMKM (Pasal 13 & 24): Minimarket diwajibkan memasarkan produk UMKM lokal sekurang-kurangnya 10% dari total barang yang dijual serta menyertakan surat tidak keberatan dari pedagang eceran sekitar saat pengajuan izin.
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara sebenarnya telah membentuk Satgas khusus melalui Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor: B/235/07-LU/HK/2026. Berada di bawah tanggung jawab Bupati dan Wakil Bupati, Satgas ini diketuai langsung oleh Sekda Dra. Intji Indriati, M.H., dengan keterlibatan Asisten Pemerintahan serta Kepala DPMPTSP Lampung Utara.
Secara aturan (BAB XI Pasal 29 Perda No. 2/2016), Satgas memiliki wewenang penuh untuk menjatuhkan Sanksi Administratif secara bertahap kepada pelaku usaha yang membandel—mulai dari Peringatan Tertulis (3 kali), Pembekuan Izin Usaha, hingga Pencabutan Izin Usaha secara permanen.
Sayangnya, respons dingin dan sikap bungkam dari Ketua Satgas saat dikonfirmasi dinilai mencederai semangat penegakan hukum daerah.
Untuk di ketahui publik secara teknis Izin resmi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di keluarkan oleh Dinas perkim, Untuk Rekomendasi dan Analisis lain nya dikeluarkan oleh Dinas perdagangan, setelah itu baru semua berkas tahapan tesebut masuk di input ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) kabupaten setempat.
Pedagang kecil dan pelaku UMKM setempat berharap Bupati dan wakil bupati serta Ketua DPRD kabupaten Lampung Utara tidak “buta dan tuli” Harus tegas dalam penerapan Perda no. 2 tahun 2016 terhadap ketimpangan ini serta segera mengambil tindakan tegas dan transparan untuk Menutup Toko minimarket moderen yang melanggar isi Perda tersebut demi menyelematkan perekonomian rakyat kecil agar bisa berkembang dan makin sejahtera di Bumi Ragom Tunas Lampung. * ( laporan Tim Red.)













