LAMPUNG TENGAH – Kantor Hukum Adil Bangsa Yustisia secara tegas menyampaikan keberatan dan penolakan terhadap rencana pelaksanaan rekonstruksi peristiwa dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, yang direncanakan digelar di lingkungan Polres Lampung Tengah, bukan di lokasi kejadian sebenarnya. Selasa, 14/07/2026
Penolakan tertuang dalam surat resmi bernomor 090/SG‑REKON/ABY‑LP/VII/2026 tanggal 14 Juli 2026 yang ditandatangani oleh tim penasihat hukum: Tri Agus Wantoro, S.H., Eddy Susanto, S.H., dan Sarifudin, S.H., selaku pembela tiga tersangka: Ludra Afriyanto, Nyoman Pandu Satya A, dan Ahmad Safi’i.
Berdasarkan undangan yang diterima, penyidik Unit 1 Resum Sat Reskrim Polres Lampung Tengah menetapkan pelaksanaan rekonstruksi di kantor kepolisian, padahal peristiwa terjadi pada Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Kampung Sriagung Bandarsari, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah.
“Rekonstruksi bertujuan menyusun kembali gambaran kejadian secara utuh sesuai kondisi, letak, dan suasana saat peristiwa berlangsung. Pelaksanaan di kantor polisi sama sekali tidak bisa menggambarkan situasi asli, jarak, kondisi medan, tata letak tempat, maupun fakta fisik di lokasi kejadian,” tegas Tri Agus dalam Konferensi Persnya di Kantor Hukum Adil Bangsa Yustisia.
Tri Agus juga menilai rencana tersebut bertentangan dengan prinsip kebenaran materiil dalam penyidikan, berpotensi menghasilkan gambaran yang keliru dan menyesatkan, serta merugikan hak pembelaan klien mereka. Oleh karena itu, pihak tersangka menyatakan tidak bersedia hadir maupun berpartisipasi jika rekonstruksi tetap dilaksanakan di luar lokasi asli.
Berdasarkan Pasal 1 angka 27, Pasal 59 dan Pasal 60 KUHAP, tim pembela dari Kantor Hukum Adil Bangsa Yustisia meminta Polres Lampung Tengah untuk:
1. Membatalkan penetapan lokasi rekonstruksi di lingkungan kantor polisi;
2. Memindahkan pelaksanaan ke lokasi asli Tempat Kejadian Perkara di Kampung Sriagung Bandarsari;
3. Memberitahukan jadwal baru paling lambat satu hari kerja sebelum kegiatan;
4. Melibatkan penasihat hukum dalam seluruh rangkaian proses.
“Kami menuntut penyidikan berjalan objektif, transparan, dan berpegang pada fakta di lapangan demi tegaknya keadilan serta perlindungan hak asasi tersangka,” tegas Tri Agus
Diakhir Penyampaiannya, Ketua kantor Hukum Adil Bangsa Yustisia ini juga menegaskan, apabila rekonstruksi ini tetap akan digelar di Polres Lampung Tengah, pihaknya akan mengambil langkah hukum tegas.
Apabila Penyidik Polres Lampung Tengah tetap memaksakan akan melakukan rekonstruksi bukan di TKP dan tetap di Polrea, kami akan mengambil langkah. Kami akan laporkan mereka kepada lembaga pengawas mereka, dan kami pastikan, kami akan menolak dan meminta majelis hakim agar mengabaikan hasil rekonstruksinini serta tidak menjadi dasar pertimbangan di persidangan nantinya.
Kami bukan menghalangi kinerja Polisi, tapi kami berhara agar penyidik bekerja Profesional dan transparan Tutup Tri Agus.
Surat ini juga ditembuskan kepada Kapolres Lampung Tengah dan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah sebagai bahan pengawasan jalannya perkara.
(Red)












